2 Wanita Calo TKI Ilegal di Ungaran Semarang Berhasil Diringkus

ABOUTSEMARANG – Polres Semarang meringkus dua orang ibu-ibu asal Ungaran, Kabupaten Semarang yang menjadi calo tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.
Adapun kedua pelaku tersebut berinisial S (50), warga Ungaran Barat dan SK, warga Kelurahan Gedanganak, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Kresnawan Hussein, menyebut pelaku S sendiri setelah diselidiki dan ternyata telah beberapa kali memberangkatkan TKI ke luar negeri secara ilegal.
Terkait tersangka S, kata AKP Hussein, ia ditangkap pada Rabu, 7 Juni 2023 dan pihaknya hanya menemukan satu calon TKI yang akan diberangkatkan.
“Kita dapatkan kurang lebih 21 orang sudah diberangkatkan sejak tahun 2016. Mungkin lebih, tapi data yang kita dapat dari barang bukti hanya segitu,” ujar Hussein saat menggelar jumpa pers di Mapolres Semarang, Kamis, 15 Juni 2023.
AKP Hussein juga menambahkan pelaku memperoleh hasil atau mendapat keuntungan dari setiap TKI yang diberangkatkan yakni Rp4 juta.
Sedangkaan pelaku SK ditangkap setelaah polisi menerima laporan dari seorang korban yang dijanjikan akan diberangkatkan ke luar negeri tanpa prosedur yang jelas.
“SK ini sudah memberangkatkan delapan orang. Dari setiap orang yang diberangkatkan, pelaku bisa memperoleh keuntungan mencapai Rp3 juta,” ujar AKP Hussein.
Hussein menambahkan modus pelaku mengirimkan TKI ilegal ke luar negeri adalah dengan cara mengelabuhi petugas Imigrasi.
Ketika ditanya petugas Imigrasi, ia meminta korbannyaa untuk menjawab akan berlibur. Oleh karenanya, visa yang digunakan para TKI ilegal yang dikirim pelaku pun merupakan visa berlibur dan bukan visaa bekerja.
Meski demikian, salah seorang korban mengaku tidak nyaman dengan proses keberangkatan yang dijalankan pelaku hingga akhirnya melapor ke polisi.
Hussein menambahkan kedua pelaku memanfaatkan keinginan para korban yang ingin bekerja ke luar negeri. Meski demikian, dalam praktiknya para pelaku menggunakan jasa ilegal.
“Tersangka menjanjikan bisa memberangkatkan kerja di luar negeri, dengan prosedur sesuai jalan saya. Tujuannya Malaysia, Singapura, Hongkong, dan Timur Tengah,” kata dia.
Sementara itu, atas perbuatan kedua tersangka akan dikenakan pasal 81 pasal dan pasal 83 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara.***