220 Los dan Kios Pasar Banyumanik Semarang Disegel Satpol PP Usai 4 Tahun Mangkrak

ABOUTSEMARANG – Sebanyak 220 los dan kios kosong di dalam Pasar Banyumanik Semarang disegel oleh pihak Satpol PP.
Adapun penyegelan terhadap 10 kios dan 210 los tersebut dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Semarang pada Rabu siang, 26 Juli 2023.
Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, sebagian besar kios dari total kios yaitu 24 kios yang ada di Pasar Banyumanik Semarang masih ditempati untuk berbagai jenis jasa perdagangan.
Sementara total los yang ada yaitu sebanyak 213 los namun hanya tiga los saja yang hingga saat ini masih ditempati oleh pedagang.
“Saya ucapkan terimakasih kepada tiga pedagang yang masih bertahan di Pasar Banyumanik padahal ratusan lainnya kosong,” kata Fajar.
Untuk bangunan Pasar Banyumanik, lanjut Fajar, dibangun dengan anggaran sekitar Rp 4 – 5 miliar pada tahun 2018.
Pada awal peresmiannya, para pedagang beramai-ramai menempati pasar tersebut. Namun, setelah satu tahun, para pedagang kemudian berangsur pergi dari pasar dan membiarkan pasar mangkrak.
“Pasar Banyumanik di bangun tahun 2018 tapi hampir 5 tahun kosong yang diisi hanya kios didepan beberapa saja itu diisi agen bis,” ujarnya.
Terkait pembiaran pasar dalam kondisi mangkrak, Fajar sangat menyayangkan perilaku para pedagang yang seenaknya meninggalkan pasar.
Hal tersebut lantaran Pasar Banyumanik dibangun dengan anggaran yang tidak sedikit.
Apalagi Pasar Banyumanik terbilang strategis karena berada di sekitar perumahan warga dan berada di tepi jalan raya sekaligus halte BRT.
“Pemerintah sudah membangunkan pasar tapi pedagang seenaknya sendiri. Ini kita segel, nanti kalau pedagang mau masuk harus ngurus izinnya ke Dinas Perdagangan. Siapapun yang menempati harus memiliki kontribusi dan tidak boleh seeenaknya,” jelasnya.
Ia juga mengaku masih banyak lapak-lapak di pasar tradisional yang kosong dan ditinggalkan pedagang.
Pihaknya nantinya akan melakukan penyegelan lapak-lapak tersebut setelah surat rekomendasi penyegelan dari Dinas Perdagangan turun.
“Kalau lapak kosong seperti ini tidak bisa memaksimalkan pemasukan retribusi dan merugikan Pemerintah. Kami juga akan segel lapak-lapak pasar tradisional yang kosong seperti di Pasar Simongan,” paparnya.
Kedepan, los dan kios di Pasar Banyumanik ini akan ditawarkan kepada pedagang Pasar Bandungan maupun masyarakat yang ingin menempati lapak dengan melakukan perizinan ke Dinas Perdagangan.
Nantinya, pedagang yang menempati hanya akan membayar retribusi setiap harinya.
“Lapak ini rencananya akan ditempati oleh pedagang Pasar Bandungan karena mereka berjualan dari jam 11 siang sampai pagi sehingga ada PAD masuk. Masyarakat yang mau memakai kios di pasar Banyumanik silakan,” tandasnya.***