3 Narapidana Beragama Budha di Lapas Semarang Dapat Remisi Khusus Waisak

ABOUTSEMARANG – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelumnya memberikan remisi kepada 1.252 narapidana beragama Budha di seluruh Indonesia dalam menyambut perayaan Waisak tahun 2022.

Hal itu juga berlaku di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, di mana ada sebanyak 3 orang narapidana yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak 2022 pada Senin, 16 Mei 2022.

Adapun remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Pelaksana Harian (PLH) Kalapas Semarang, Supriyanto didampingi oleh pejabat terkait kepada perwakilan narapidana di aula merdeka Lapas Semarang.

Diketahui untuk narapidana yang mendapat remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang dan 2 bulan sebanyak 2 orang.

Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji memastikan bahwa narapidana yang memperoleh remisi telah memenuhi syarat substantif dan administrasi sesuai aturan yang berlaku.

“Remisi ini khusus diberikan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik. Ini dibuktikan narapidana tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bukan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi ini,” kata Tri Saptono.

“Selain itu, narapidana juga harus mengikuti seluruh pembinaan di Lapas, baik itu pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Tri Saptono menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran.

“Harapannya pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” ungkapnya.***

Sharing:

BACA JUGA :   Ratusan Napi Lapas Semarang Ikuti Pengajian Akbar Dalam Rangka Peringati Isra' Mi'raj 1444 H

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan