6 Pelaku Penganiaya Pemuda Hingga Tewas di Meteseh Semarang Ditangkap

ABOUTSEMARANG – Polrestabes Semarang berhasil mengamankan enam pelaku penganiayaan pemuda hingga meninggal dunia di daerah Meteseh Kota Semarang.

Diketahui pelaku utama dari kasus penganiayaan tersebut merupakan teman sekaligus pemilik rumah yang ditumpangi menginap oleh korban.

Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Dionisius Yudi menyebutkan, pelaku ditangkap di rumah masing-masing.

“Masalahnya kurang lebih soal uang,” ungkap dia, di Mapolrestabes Semarang, Jumat, 15 September 2023.

Adapun identitas dari keenam pelaku yakni Agung Rahmanto (26), Mika Faqih Aryaputra (19), Plateau Malik Kusuma (21), Haidar Saputra (21), Muhammad Haris Widitanto (20), dan Bagus Putra Pratama (19).

Keenam pelaku kasus penganiayaan tersebut diketahui adalah warga Semarang.

Terkait kronologi kejadian, jelas Dion, terjadi pada hari Kamis, 14 September 2023 kemarin sekitar pukul 00.00 WIB di warnet daerah Klipang, Kecamatan Tembalang.

Beberapa pelaku menjemput korban, Muhamad Adit Anwar (17) dan dibawa ke warnet tersebut.

“Korban kemudian diajak tersangka Bagus potong rambut di samping kiri warnet. Setelah itu korban ditanya tersangka Bagus, ‘uangnya buat apa?’,” ungkap dia.

Tersangka Bagus menjelaskan sekitar sepekan lalu dompetnya diambil oleh korban.

Dalam dompet itu terdapat Rp600 ribu. Penuturannya, saat korban ditanya soal uang tersebut jawabannya malah berbelit.

“Saya punya masalah dari awal. Si almarhum ambil uang di dompet saya waktu tidur di rumah saya. Saya enggak ngeglewa. Waktu saya ke warnet, saya pulang lagi di rumah ambil uang, ternyata dompet nggak ada. saya tanya ke teman saya apakah tahu korban di mana. Seminggu kemudian saya ketemu orang yang tahu, kemudian dijemput,” ujar Bagus.

BACA JUGA :   Ngeri! Kereta Api Tabrak Truk di Jembatan Madukoro Semarang

Penganiayaan dilakukan ketika korban menjawab tidak seperti yang diharapkan pelaku.

Ia lantas memukuli korban hingga  teman-temannya terpengaruh minuman keras ikut menghajar korban.

“Saya pukul kepala kiri dan tangan sebanyak 7 sampai 8 kali,” kata Bagus.

Pelaku lain, Haris melanjutkan, korban ketika ditanya memberikan jawaban berbelit dan tidak mengenakkan.

“Saya juga keadaan minum akhirnya emosi. Saya pukul punggung korban sekali pipi kanan dan kiri sekali. Saya seret ke kamar mandi saya giring Saya tutup pintunya tendangi dan injak pundak sebelah kanan dan kepala atas tiga kali,” kata Haris.

Teman-teman pelaku lainnya juga ikut menghajar, ada memukul punggung, menampar, menendang, bahkan menyundut dengan sedotan ujungnya sudah disulut api.

Pelaku Bagus kemudian membawa korban ke rumahnya.

“Saya bawa ke rumah, biasanya tidur ke rumah saya,” ujar Bagus.

Korban ternyata meninggal dunia di rumah Bagus. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan autopsi di rumah sakit.

Hasil autopsi menyebutkan korban tewas karena pendarahan otak.

“Hasil autopsi korban mengalamai gagar otak dan pendarahan dalam otak. Banyak pukulan di kepala. Itu yang sebabkan korban meninggal dunia,” jelas Dion.

Para pelaku dijerat  Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dan atau 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.***

Sharing:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan