Aditya Hasibuan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

ABOUTSEMARANG – Usai viral, Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan—KBO Narkoba Polda Sumut, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.
“(Aditya Hasibuan) Dikenakan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, di Polda Sumut saat menyampaikan press release pada Selasa, (25/4).

Press releases penetapan Aditya Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan AKBP Achiruddin Hasibuan—KBO Narkoba Polda Sumut yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik./ Twitter/ @mazzini_gsp
Diketahui, peristiwa penganiayaan telah dilakukan pada 11 Desember 2022. Namun, kasus ini baru diusut setelah video penganiayaan diviralkan oleh akun Twitter @mazzini_gsp pada Selasa (25/4).
Dalam video berdurasi 1 menit 2 detik itu, Aditya Hasibuan terlihat menendang dan memukul korban, sambil disaksikan beberapa orang.
Namun, diketahui seseorang yang berdiri di samping anaknya membiarkan penganiayaan itu terjadi merupakan sang ayah yakni AKBP Achiruddin Hasibuan—KBO Narkoba Polda Sumut.
Atas alasan tersebut pihak Polda Sumut juga memeriksa AKBP Achiruddin Hasibuan dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
“Yang bersangkutan (AKBP Achiruddin) sudah kami periksa dan ia terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” kata Sumaryono.
“Dan malam ini yang bersangkutan akan kami panggil, kami tempatkan di tempat khusus. Akan dievaluasi akan jabatan dan langsung dicopot,” ujar Sumaryono melanjutkan.
Saat ditanya kenapa polisi baru mengungkap kasus ini, Sumaryono berdalih Ken sedang belajar di luar negeri.
“Jadi, menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan,” kata Sumaryono.
Sumaryono menyinggung sedikit motif penganiayaan itu. “Sementara bisa kita sebut motif asmara,” katanya. (***)