Aturan Baru Presiden: 11 Bahan Pokok Bakal ‘Dikuasai’ Negara, Apa Saja?

ABOUTSEMARANG – Antisipasi krisis pangan, lonjakan harga dan masalah lainnya, pemerintah akan menguasai pengadaan, pengelolaan dan penyaluran 11 bahan pangan pokok.

Adapun penguasaan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

Sementara itu, dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2022 lalu, untuk 11 bahan pangan yang di maksud di antaranya:

  • Beras
  • Jagung
  • Kedelai
  • Bawang
  • Cabai
  • Daging Unggas
  • Telur Unggas
  • Daging Ruminansia
  • Gula konsumsi
  • Minyak goreng
  • Ikan

Untuk proses penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah atas 11 bahan pokok tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Pada tahap pertama akan dilakukan terhadap beras, jagung dan kedelai.

“Selain jenis pangan pokok tertentu sebagaimana dimaksud, Presiden dapat menetapkan jenis pangan pokok tertentu lainnya sebagai cadangan pangan pemerintah,” kata Jokowi sebagaimana dikutip dari aturan tersebut, Kamis, 27 Oktober 2022.

Mengenai jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dilakukan, Jokowi mengatur, itu semua nanti akan ditetapkan kepala badan yang bertanggung jawab untuk itu berdasar hasil rapat koordinasi menteri dan lembaga terkait dengan mempertimbangkan 5 faktor, antara lain.

  1. Produksi pangan pokok tertentu secara nasional
  2. Penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan
  3. Pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan pangan pokok tertentu pada tingkat produsen dan konsumen
  4. Pelaksanaan perjanjian internasional dan bantuan pangan kerja sama internasional
  5. Angka kecukupan gizi yang dianjurkan

Sedangkan untuk pengadaan cadangan pangan itu, Jokowi mengatur nantinya akan dilakukan melalui pembelian produksi dalam negeri termasuk pembelian dari stok komersial Perum Bulog atau BUMN pangan yang mengacu pada harga acuan pembelian atau HPP yang ditetapkan oleh kepala badan.

BACA JUGA :   Aturan Baru Perjalanan Naik Pesawat dan KA Wajib PCR Jika Belum Booster

“Dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di bawah harga acuan pembelian atau HPP, dilakukan pembelian dengan mengacu pada harga acuan pembelian atau HPP,” katanya.

Jokowi dalam perpres itu menyatakan cadangan pangan tersebut dipersiapkan pemerintah demi menanggulangi; krisis dan gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial atau keadaan darurat.

Dalam menyediakan cadangan pangan pemerintah, Jokowi melalui perpres tersebut mengatur bahwa pemerintah akan menugaskan Bulog atau BUMN pangan.

Semua sumber pendanaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan cadangan tersebut nantinya akan diambilkan dari dana APBN dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

“Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud, pemerintah memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum Bulog dan/ atau BUMN pangan, termasuk margin yang diharapkan sesuai dengan tingkat kewajaran,” ujarnya.***

Sharing:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan