Bejat! Pengasuh Ponpes di Semarang Diduga Perkosa Santriwatinya, 2 Korban Masih Di Bawah Umur

ABOUTSEMARANG – Santriwati di salah satu pondok pesantren di Semarang diduga mengalami tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh pondok.

Pelaku berinisial BAA (46) diduga melakukan pemerkosaan terhadap santriwatinya berulang kali. Saat ini, tercatat ada dua korban yang masih di bawah umur

Adapun kasus kekerasan seksual tersebut diungkap oleh Psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Daerah, Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA DP3A) Pemkot Semarang, Iis Amalia.

Berdasarkan keterangan Iis Amalia, pihaknya mendapat laporan dari salah satu korban dan langsung melakukan pengembangan.

“Dari kasus ini kemudian kami dibantu dari teman-teman jejaring, para jemaah, untuk mengumpulkan korban sehingga total yang sudah mengadu pada kami ada enam korban,” ujar Iis saat jumpa pers di Kantor AJI Semarang, Jalan Surtikanti, Rabu, 6 September 2023.

Iis juga mengungkapkan ada sebanyak enam korban dan dua di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Sedangkan satu korban yang disebut Mawar (bukan nama sebenarnya) juga sudah membuat laporan kepolisian terkait kasus ini.

“Kasus yang paling bisa diproses adalah kasus anak Mawar yang berusia 15 tahun,” ungkapnya.

Menurut pengakuan Mawar yang disampaikan Iis, korban diperkosa setidaknya tiga kali oleh pelaku di tempat yang berbeda.

Peristiwa tersebut sudah berlangsung sejak 2021 saat usia korban menginjak 15 tahun.

“Kekerasan kepada anak yang Mawar ini sekitar 3 kali sejak tahun 2021 di tempat Pondok Hidayatul Hikmah Al Kahfi dan salah satu hotel di Semarang,” jelasnya.

BACA JUGA :   Undip Semarang Perpanjang Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Ujian Mandiri Sampai Tanggal Ini

Iis bercerita korban merupakan anak dari salah satu jemaah pengajian BAA. Oleh BAA, Mawar diminta menempuh pendidikan di Malang.

Namun, korban diminta ditransitkan di pondok milik pelaku. Dalam periode itulah korban disetubuhi.

Pelaku juga menggunakan kapasitasnya sebagai pengasuh pondok untuk memaksa korban.

“Dia mengatakan kepada anak yang 15 tahun ini dengan embel-embel bahwa ‘saat kamu tidak manut dengan orang tuamu dan saya adalah kepanjangan tangan dari orang tuamu maka kamu adalah anak yang durhaka’,” lanjutnya.

Untuk saat ini, Iis menjelaskan bahwa korban mengalami masalah psikologi akibat perbuatan bejat pelaku.

Tak hanya itu, korban juga diketahu tak bisa mengambil ijazahnya karena uang sekolah yang dititipkan ke pelaku ternyata tak dibayarkan.

“Selain itu anak ini dari hasil konseling psikologi yang kami dapatkan yang bekerja sama dengan kami, anak ini mengalami depresi anak ini mengalami kecemasan,” ujarnya.

Terkait kasus tersebut, sebut Iis, laporan kini sudah diproses oleh Polrestabes Semarang. Polisi juga disebut sudah menangkap pelaku yang sempat lari ke Bekasi.

“Kami juga mengapresiasi unit PPA yang sangat responsif kemudian kolaboratif dalam kasus ini sehingga pada tanggal 16 Mei kasus ini diproses dan terakhir kemarin Kamis (1/9) pelaku sudah tertangkap,” jelasnya.***

Sharing:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan