Belanja Online Akan Dikenakan Bea Materai Rp 10 Ribu, Begini Faktanya

ABOUTSEMARANG – Pelanggan platform digital termasuk belanja online di e-commerce akan di tarik bea materai Rp 10 ribu untuk proses transaksi pembelian di atas Rp 5 juta rupiah.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengatur hal tersebut dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengonfirmasi hal tersebut di mana nantinya transaksi e-commerce secara umum akan diatur dalam UU Bea Materai.
“Mengenai bea meterai yang akan dikenakan terhadap dokumen pada transaksi e-commerce, secara umum diatur dalam UU Bea Materai,” ujarnya, Selasa, 14 Juni 2022.
Menurut Noor, pemberlakuan aturan sudah melalui segala pertimbangan yang telah dilakukan oleh DJP sebelum menetapkan pengenaan bea meterai Rp10 ribu untuk dokumen transaksi di e-commerce.
“Mengenai potensi dan risiko atas pengenaan bea meterai juga telah menjadi pertimbangan DJP dalam meluncurkan ketentuan ini,” ujarnya.
Sementara DJP pun terus melakukan diskusi dengan asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) terkait dengan pengenaan bea meterai Rp10 ribu tersebut.
Untuk saat ini, pembahasan terus bergulir untuk menentukan syarat dan ketentuan yang akan ditambahkan dalam pengenaan bea materai.
“Kita terus berdiskusi untuk menentukan mekanisme pemeteraian atas T&C yang memenuhi persyaratan sebagai dokumen perjanjian yang terutang bea meterai,” jelasnya.
Adapun dalam pengenaan bea meterai untuk transaksi digital berlaku untuk dokumen dengan nilai transaksi di atas Rp5 juta.
“Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,” tulis pasal 3 ayat 2g UU Bea Meterai.***