Berkendara Pakai Sandal Jepit, Polda Jateng Tegaskan Tidak Ada Pemotor yang Ditilang

ABOUTSEMARANG – Pihak Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa tidak ada tilang terhadap pengendara sepeda motor yang berkendara memakai sandal jepit untuk wilayah Jawa Tengah.

Hal tersebut menanggapai berbagai informasi yang diterima masyarakat terkait himbauan pihak kepolisian untuk tidak memakai sandal jepit saat berkendara menggunakan sepeda motor.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy menegaskan tidak ada penindakan berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengendara sepeda motor yang berkendara dengan memakai sandal jepit di wilayah ini.

“Polri, khususnya Polda Jawa Tengah, tidak akan melakukan penilangan terhadap pengendara sepeda motor bersandal jepit,” kata Iqbal dalam siaran pers, Sabtu, 18 Juni 2022.

sementara itu, terkait himbauan tersebut, menurut Iqbal, Polri memiliki kepedulian terhadap keselamatan para pengguna jalan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat mengenakan perlengkapan keselamatan yang menunjang perlindungan maksimal saat berkendara, termasuk penutup kaki yang menutup sempurna.

Hal tersebut akan memberikan perlindungan maksimal jika nantinya harus mengalami kecelakaan.

Iqbal juga mengungkapkan meski tidak menerapkan tindakan tegas, petugas tetap akan memberikan himbauan dan edukasi jika ada pemotor bersandal jepit.

“Ke depan, Polri yakin masyarakat akan makin sadar akan perlunya perlindungan diri saat berkendara di jalan,” ujarnya.***

Sharing:

BACA JUGA :   Heboh! Kontributor TV Jabat Kapolsek di Blora, Polda Jateng Beri Penjelasan

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan