Cara Mengisi e-HAC di PeduliLindungi Sebagai Syarat Mudik Lebaran

ABOUTSEMARANG – Salah satu syarat wajib sebelum melakukan mudik Lebaran yaitu melakukan pengisian electronic-Health Alert Card (e-HAC).

e-HAC sendiri merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Adapun ketentuan terkait pengisian e-HAC sendiri berlaku di semua transportasi baik darat, laut maupun udara.

“Aturan pengisian eHAC hanya berlaku bagi pelaku perjalanan usia 6 tahun ke atas, sementara anak usia di bawah 6 tahun dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan,” mengutip unggahan media sosial Instagram resmi Kementerian Kesehatan RI @kemenkes_ri, Rabu, 13 April 2022.

Sementara itu, pengisian e-HAC bisa dilakukan satu hari sebelum keberangkatan atau saat akan melakukan perjalanan.

Hal tersebut dilakukan agar tidak kerepotan ketika akan berpergian dan mencegah terjadinya antrian saat akan pemberangkatan.

Diketahui, petugas di semua moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan penumpang. Sedangkan bagi pengguna kendaraan pribadi akan diperiksa secara acak.

Oleh sebab itu, melakukan pengisian e-HAC sangat penting dilakukan ketika melakukan mudik Lebaran.

Berikut ini cara mengisi e-HAC Domestik untuk perjalanan mudik Lebaran.

  1. Buka aplikasi PeduliLindungi
  2. Pilih menu ‘ЕНАС’
  3. Pilih ‘Buat e-HAC’
  4. Pilih ‘Domestik’
  5. Pilih ‘Sarana Perjalanan’

Adapun bagi yang akan melakukan perjalanan udara dapat melakukan cara berikut ini.

  1. Pertama, memilih tanggal keberangkatan. Pengisian eHAC pada H-1 atau maksimal pada hari H.
  2. Selanjutnya, masukkan nomor penerbangan. Jika data tidak ditemukan, penumpang dapat melakukan input secara manual.
  3. Lalu, mengisi data personal.
  4. Kemudian, cek kelayakan terbang.
  5. Terakhir, konfirmasi dan pengisian eHAC selesai.
BACA JUGA :   Telegram Jadi Aplikasi Terbanyak Diunduh di 2021

Sedangkan untuk pemudik yang akan melakukan perjalanan darat dan laut dapat melakukan cara berikut ini.

  1. Pertama, memilih tanggal keberangkatan. Pengisian eHAC pada H-1 atau maksimal pada hari H.
  2. Kedua, masukkan informasi perjalanan dan isi data personal.
  3. Lalu, cek kelayakan bepergian.
  4. Terakhir, simpan dan pengisian eHAC selesai.

Sementara itu, setelah e.HAC selesai dibuat, akan muncul tanda hijau sebagai status kelayakan terbang atau bepergian. Namun, jika yang muncul tanda merah artinya tidak layak bepergian.

Apabila Status Tidak Layak untuk Terbang, penumpang dapat menghubungi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara untuk validasi sertifikat vaksin dan/atau hasil tes PCR/Antigen.

Sedangkan apabila Tidak Layak untuk Bepergian, penumpang dapat menunjukkan sertifikat vaksin dan/atau hasil tes PCR/Antigen kepada petugas.

Sementara untuk Kondisi Khusus, penumpang bisa menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan hasil tes PCR kepada petugas.

Untuk para pelaku perjalanan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan selama perjalanan. Seperti memakai masker dengan benar, mengganti masker secara berkala, rutin mencuci tangan pakai sabun atau memakai hand sanitizer.

Selain itu, tidak berbicara satu arah dan tidak makan minum untuk yang perjalanan kurang dari dua jam.

Sebagai informasi, pengisian e-HAC sebelum keberangkatan telah diwajibkan bagi penumpang moda transportasi udara.

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ujar Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji melalui keterangan tertulisnya.***

Sharing:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan