Catat Lur! Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjang STNK

ABOUTSEMARANG – Uji emisi bakal diberlakukan sebagai salah satu syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Langkah tersebut diberlakukan Pemerintah sebagai upaya untuk menekan polusi udara.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar bahkan menyebut akan ada sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Menurut Siti Nurbaya, uji emisi itu akan dilakukan bersama oleh pihaknya, kepolisian serta pemerintah daerah.

“Uji emisi lagi itu harus dilakukan nanti bersama-sama Polri, Polda, dan Pemda. Jadi kita akan lakukan,” kata Siti Nurbaya, Jumat, 18 Agustus 2023.

Nantinya, kendaraan yang lulus uji emisi akan mendapatkan penanda yang menjadi syarat bagi pemilik untuk memperpanjang STNK.

“Caranya adalah diuji emisinya, lalu diberi stiker kalau sudah lulus. Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK,” jelasnya.

Selain itu, nantinya petugas juga bisa melakukan pengecekan di jalan. Adapun kendaraan yang diketahui belum lulus uji emisi bisa terkena sanksi berupa denda.

Hanya saja dia belum bisa memberikan penjelasan mengenai besaran denda yang akan dikenakan. Sebab hingga kini aturannya masih dibahas.

“Kalau dia belum lulus emisi, dia harus kena denda yang namanya denda pencemaran. Denda pencemarannya berapa, dan lain-lain ini lagi diproses,” beber Siti Nurbaya.

“Menteri Dalam Negeri yang menetapkan karena ada undang-undangnya tentang pajak daerah dan lain-lain,” lanjutnya.***

Sharing:

BACA JUGA :   6 Layanan Publik Ini Pakai Syarat BPJS Kesehatan dan Cara Cek Status Kepesertaan

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan