Dua Pencuri Motor di Parkiran Supermarket Ditangkap Polda Jateng: 11 TKP dan Sempat Viral

ABOUTSEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng berhasil menangkap dua pencuri motor yang kerap beraksi di wilayah pantura.

Pelaku pencurian ini bernama Abdulrohman (28 tahun) dan Aminullah (30 tahun) warga Kabupaten Probolinggo Jawa Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo mengungkapkan dari pengakuan pencuri motor ini, mereka sudah beraksi di 11 titik di wilayah Kabupaten Rembang dan Pati.

Dengan mempersenjatai diri dengan senjata air softgun, keduanya mengincar sepeda motor yang sedang parkir di minimarket dan pinggir jalan.

“Kedua pelaku setidaknya sudah melakukan pencurian di 11 TKP di kabupaten Pati dan Rembang. Modus operandinya mencari sasaran motor yang terparkir di supermarket dan pinggir jalan kemudian merusak rumah kunci menggunakan kunci T.” Ungkap Kombes Djuhandani saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Senin (30/8).

Bahkan beberapa aksi pencurian sepeda motor yang dilakukannya sempat terekam CCTV dan viral di media sosial.

BACA JUGA: Residivis Pencurian Kembali Ditahan Karena Bobol Rumah Warga Mijen

“Aksi pencurian ini sempat viral di medsos karena terekam cctv warga,” tambahnya.

Ditambahkan Djuhandini, kedua pencuri ini ditangkap saat berada di Desa Lundo Kecamatan Jaken Kabupaten Pati, Selasa (24/8).

Sementara itu, dari hasil penyidikan didapati barang bukti sebanyak 7 unit sepeda motor berbagai jenis. Barang bukti itu sengaja disembunyikan pencuri motor ini di Kota Probolinggo.

Pihaknya juga masih mengejar satu pelaku lain berinisial A yang merupakan penadah barang curian.

“Dari pengakuan pelaku hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi rata bertiga. Sementara penadah barang curian berinisial A sedang kami buru,” Pungkasnya.

BACA JUGA :   Merangkak Naik! Harga Beras di Semarang Tembus 15 Ribu per Kilo

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pencuri motor ini masih menjalani pemeriksaan di unit Resmob Ditreskrimum Polda Jateng.

Mereka akan dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***

Sharing:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan