Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati? Mahfud MD: Kita Hormati Saja

ABOUTSEMARANG – Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup.
Dengan keputusan itu, Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J lolos hukuman mati.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons putusan kasasi MA tersebut dengan menghormati putusan hakim. Menurut Mahfud secara kualitas, hukuman penjara seumur hidup itu sama dengan hukuman mati.
“Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup. Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama. Yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun,” kata Mahfud dalam keterangan yang dikonfirmasi, Rabu (9/8).
Ia juga menyampaikan kalaupun hukuman mati itu dikuatkan oleh MA, praktisnya hukuman tersebut tidak perlu dieksekusi karena sudah berlakunya KUHP baru.
“Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” katanya.
Sebelumnya, MA menolak kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun, MA melakukan perbaikan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Sambo.
Selain itu, MA juga menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun terhadap Putri dan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dari sebelumnya 15 tahun terhadap Kuat.
Kemudian, menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun terhadap Ricky Rizal. (***)