Gaji Ke-13 PNS Cair 1 Juli 2022, Begini Teknis Pencairannya

ABOUTSEMARANG – Pemerintah telah menetapkan tanggal mulai pencairan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke-13 yaitu pada 1 Juli 2022 mendatang.
Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPB Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto mengatakan bahwa pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun ini dilaksanakan dengan ketentuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13 dibuat menggunakan aplikasi versi terbaru.
Sementara itu, SPM dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 24 Juni 2022 dan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan dengan tanggal 1 Juli 2022.
Adapun jika SPM diajukan ke KPPN mulai 1 Juli 2022, maka SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan, rekonsiliasi gaji untuk keperluan pembayaran gaji ke-13 dapat dilaksanakan mulai 23 Juni 2022.
Tri juga menuturkan, hal tersebut dilakukan untuk mengurangi lonjakan pengajuan SPT di 1 Juli 2022.
“Jadi kami mengatur supaya tidak bottleneck di 1 Juli. Prosesnya bisa dimulai 23 karena harus rekonsiliasi dulu dan SPM bisa diajukan 24, tapi nanti kami cairkan di 1 Juli,” katanya, Selasa, 21 Juni 2022.
Apabila nantinya ada kementerian atau lembaga mengajukan SPM lewat dari 1 Juli, pihaknya akan tetap melayani dan dibayarkan.
“Prinsipnya kami ingin semua bisa (cair) di 1 Juli. Namun, jika ada yang mengajukan lewat 1 Juli juga tetap kami layani dan dibayarkan. Jadi memang bergantung satkernya yang mengajukan permintaan pembayaran,” ujar Tri.
Sebagai informasi, untuk ketentuan pencairan gaji ke-13 ASN atau PNS sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 Yang Bersumber Dari APBN.
Dalam beleid itu, abdi negara yang akan menerima THR dan gaji ke-13 juga termasuk calon PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Besaran gaji ke-13 akan diterima sama seperti gaji Juni 2022. Nilainya pun lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya saat pandemi. Sebab, gaji ke-13 tahun ini turut memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.***