Hacker HP Kapolda Jateng Ditangkap, Berstatus Ayah dan Anak

ABOUTSEMARANG – Dua orang hacker atau peretas nomor handphone Kapolda Jawa Tengah, masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stevanus Satake Bayu menjelaskan nomor handphone yang telah diretas merupakan nomor yang digunakan untuk pengaduan masyarakat. Sehingga atas kejadian ini, untuk sementara nomor aduan tersebut dimatikan.
“HP yang diretas digunakan untuk pengaduan masyarakat, sementara dimatikan, pelaku ditangkap dari OKI Sumsel. Polda Jateng bekerjasama dengan polda Sumsel langsung kita bawa ke Krimsus untuk dilakukan pengembangannya,” katanya saat ditemui di Kantornya, Kamis (3/8).
Kombes Pol Satake menyebut, pelaku yang diamankan dua orang yang merupakan ayah dan anak.
Kedua tersangka kini sudah ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Jateng untuk dilakukan penyelidikan lebih jauh.
Saat ditanya apakah pelaku sadar atau memang berniat melakukan peretasan terhadap nomor handphone atau ponsel Kapolda Jateng, Kabid Humas Polda Jateng masih enggan menyampaikan hal itu. Dirinya hanya menyatakan jika kasus ini hingga kini masih didalami oleh penyidik.
“Sadar atau enggaknya masih didalami. Saya yakin mereka tidak tahu atau kalau tidak ya belum tahu,” katanya.
“Termasuk mendalami potensi korban yang telah dirugikan pelaku karena meretas HP Kapolda. Lebih lanjutnya kita akan rilis nanti bersama Ditreskrimsus,” terang Kabid Humas.
Menurut Kombes Pol Satake, untuk pengaduan masyarakat masih dapat dilaksanakan baik melalui media sosial atau Nomor layanan polisi 110.
“Pelayanan pengaduan masih tetap bisa di nomor 110,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, aparat Polda Jateng meringkus dua pelaku peretasan nomor ponsel milik Kapolda Jateng. Keduanya meretas nomor ponsel milik Kapolda Jateng dengan cara mengirimkan file aplikasi APK.
“Iya, modusnya klik APK. Ada korban lain juga, dari masyarakat umum,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimum), Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio. (***)