Hore! Pemerintah Cabut Aturan Wajib Pakai Masker di Area Publik

ABOUTSEMARANG – Pemerintah Indonesia melalui Satgas Penanganan Covid-19, resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker di semua ruang publik.
Aturan baru yang dirilis sejak Jumat, 9 Juni 2023 ini membebaskan masyarakat dari kewajiban penggunaan masker di tempat umum dan fasilitas publik.
Aturan yang sama juga berlaku bagi masyarakat ingin melakukan perjalanan dalam maupun ke luar negeri.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019.
Berdasarkan keterangan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, saat ini penggunaan masker di transportasi publik berarti menjadi suatu pilihan (disesuaikan dengan kondisi) setiap individu dan tidak bersifat wajib.
Meski tidak wajib mengenakan masker, terdapat syarat kondisi yang disinggung oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Dijelaskan oleh Wiku bahwa masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker khusus masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan Covid-19.
Wiku menambahkan, dianjurkan bagi masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan Covid-19.
Sebaliknya apabila merasa sehat, keharusan penggunaan masker sudah tidak berlaku untuk situasi apa pun. (***)