Ini Cara dan Syarat Buat IKD atau KTP Digital yang Bisa Diakses Lewat Smartphone

ABOUTSEMARANG – Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau biasa dikenal sebagai KTP digital kini dapat diakses melalui smartphone.

Lantas bagaimana cara mengaksesnya? Simak penjelasannya berikut ini.

Untuk diketahui, IKD sendiri merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital.

Adapun jenis KTP ini berbeda dari biasanya lantaran memiliki QR Code sebagai identitas digital yang dapat diakses melalui smartphone.

Dengan begitu, kedepannya KTP tidak perlu lagi dicetak atau disimpan dalam bentuk fisiknya, melainkan bisa langsung diakses melalui ponsel.

Sementara itu, untuk membuat IKD atau KTP digital ini sendiri, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat dan melalui prosedur pembuatan.

Berikut ini syarat dan prosedur pembuatan IKD atau KTP digital:

Syarat Pembuatan IKD atau KTP Digital

Sebelum memulai pendaftaran KTP digital, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:

  • Ponsel dengan akses internet stabil
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor ponsel dan alamat email aktif

Prosedur Pembuatan IKD atau KTP Digital

Dilansir dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut adalah prosedur untuk membuat KTP Digital atau IKD:

  • Download dan buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital di ponsel Anda
  • Pada halaman awal, klik “Daftar”
  • Akan muncul laman konfirmasi himbauan agar melakukan pendaftaran dengan didampingi oleh petugas verifikasi Dukcapil, klik “Lanjutkan”
  • Pada halaman syarat dan kebijakan, aktifkan dongle setuju, lalu klik “Lanjut”
  • Isi data NIK, email, dan nomor ponsel aktif, lalu klik tombol “Isi data”
  • Verifikasi wajah dengan mengklik tombol “Ambil foto” untuk melakukan pemindaian Face Recognition. Pastikan Anda tidak memakai kacamata dan masker
  • Scan QR Code yang dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Setelah berhasil, kode aktivasi akan dikirim ke email yang digunakan untuk pendaftaran, buka email tersebut lalu klik tombol “Aktivasi”
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD, klik “Aktifkan”
  • Setelah aktivasi selesai, buka kembali aplikasi IKD, klik “Cek status”
  • Pilih menu “Masuk”, lalu masukan PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya.
BACA JUGA :   Simak! Perbedaan, Syarat dan Cara Membuat KTP Digital Lewat HP

Ketentuan Membuat IKD atau KTP Digital

Berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui terkait pengurusan Identitas Kependudukan Digital atau KTP digital:

  1. Penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa mendatangi kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.
  2. Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.
  3. KTP digital tidak bersifat wajib, tetapi dalam jangka panjang diharapkan masyarakat akan beralih ke layanan digital.
  4. KTP digital nantinya berbentuk informasi elektronik yang dipakai sebagai dokumen kependudukan dalam aplikasi digital.

Itu tadi informasi mengenai syarat dan cara membuat IKD atau KTP Digital yang bisa diakses melalui smartphone. Semoga bermanfaat.***

Sharing:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan