Kasus Arisan Online di Salatiga Dianggap Penipuan, OJK Ungkap Ciri-cirinya

ABOUTSEMARANG – Arisan online berujung penipuan kembali terjadi di tengah masyarakat.

Salah satu yang sedang menyita perhatian publik yakni arisan online di Kota Salatiga yang mencapai total kerugian sekitar Rp 200 miliar.

Hal ini berawal dari kecurigaan peserta arisan yang sudah tidak lagi menerima komisi dari arisan online dengan sistem lelang ini.

Bahkan aktor utama yang menjadi pemegang uang arisan bernama Resa Agata Putri ini kabur dan tidak diketahui keberadaannya.

Puluhan korban arisan online dengan sistem lelang ini pun mengadu ke pihak kepolisian namun hingga kini belum ada perkembangan kasusnya.

Banyaknya korban dari arisan online dengan sistem lelang ini tidak lepas dari penerapan sistem reseller. Intinya setiap anggota menyetor uang arisan dengan nominal yang berbeda-beda mulai dari Rp1 juta hingga Rp10 juta. Sehingga kerugian pun diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

BACA JUGA: Viral Video Terduga Pelaku Arisan Online Salatiga Pamer Emas dan Uang di Koper

Melihat fenomena ini sepatutnya setiap individu masyarakat harus mengetahui ciri-ciri arisan online penipuan agar tidak terkena dampak dari kejahatan tersebut.

Berikut ciri-cirinya arisan penipuan atau ilegal dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id.

  1. pelaku arisan penipuan cenderung menjanjikan imbal hasil atau keuntungan melimpah pada peserta. Kasus dengan motif ini pernah terjadi di Banyuwangi pada tahun 2017 lalu yakni pelaku menawarkan bonus berupa perhiasan emas jika berhasil mengajak orang lain untuk ikut serta. Pelaku berani menawarkan beberapa jenis arisan meliputi arisan uang, motor, mobil, dan investasi dengan imbal hasil besar.
  2. Umumnya arisan penipuan menggunakan skema Ponzi yang secara garis besar digunakan untuk mengajak peserta baru. Peserta yang ikut diimingi bonus emas hingga bonus sehingga individu tersebut tertarik untuk mengajak kerabat hingga keluarganya.
  3. Pelaku arisan penipuan kerap menawarkan promosi mewah yang meliputi uang, motor hingga mobil. Tujuannya untuk meyakinkan calon korban bahwa arisan tersebut bisa memberikan keuntungan.
  4. Arisan penipuan atau ilegal tidak memiliki lembaga resmi meski dananya mencapai hingga ratusan atau miliar. Menurut OJK lembaga resmi yang dimaksud seperti Perusahaan Terbuka (PT), persekutuan komanditer (CV, firma, yayasan, dan sebagainya).***
Sharing:

BACA JUGA :   Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal, Polisi Minta Masyarakat Korban Ancaman Pinjol Lapor Kesini Segera

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan