Kasus Kecelakaan Maut Pelaku Anak 15 Tahun di Semarang Segera Disidangkan

ABOUTSEMARANG – Kasus kecelakaan yang menyebabkan seorang siswa SMA bernama Vito Raditya Sastranegara akan segera disidangkan.
Adapun persidangan tersebut segera digelar usai Kejaksaan Negeri Semarang melimpahkan kasus tersebut dengan pelaku remaja berusia 15 tahun berinisial KP ke Pengadilan Negeri setempat.
“Pemberkasan selesai, sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Kasi Intelijen Kejari Semarang Iman Khilman di Semarang, Kamis, 15 Juni 2023.
Menurut dia, selaku anak berhadapan dengan hukum, KP tidak ditahan sejak penyidikan di kepolisian hingga dilimpahkan ke pengadilan.
“Karena ancaman hukuman di bawah enam tahun, tidak dilakukan penahanan,” tambahnya.
Ia menuturkan KP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Barang.
Kecelakaan maut yang terjadi saat KP mengendarai sepeda motor tersebut menewaskan Vito Raditya Sastranegara yang juga mengendarai sepeda motor.
Juru bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng membenarkan perkara kecelakaan lalu lintas untuk kasus anak berhadapan dengan hukum tersebut sudah dilimpahkan.
“Sudah masuk dengan nomor perkara 6/pid.sus anak/2023/PN Smg,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, Ketua PN Semarang akan menunjuk majelis hakim yang menyidangkan serta menentukan jadwal persidangan.
Sebelumnya, peristiwa kecelakaan maut antara pelaku KP yang mengendarai Yamaha R25 bernomor polisi H 3333 SNR dengan korban Vito yang mengendarai Yamaha Jupiter bernomor polisi H 3347 WR terjadi pada 8 Maret 2023 di Jalan Mayjen Sutoyo Semarang.
Rekaman CCTV pada tiga titik yang berbeda menunjukkan KP melaju kencang dengan kecepatan di atas batas yang ditentukan.
Korban Vito Raditya yang mengalami luka parah dan sempat dirawat di RS Kariadi Semarang dilaporkan meninggal dunia pada 20 Maret 2023.***