Kerajaan Arab Saudi Larang Warganya Datangi Indonesia, Ini Sebabnya?

ABOUTSEMARANG – Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19 dengan pengetatan perjalanan ke luar negeri.

Bahkan kerajaan Arab Saudi sudah menyiapkan sanksi bagi mereka yang melanggar.

Pejabat di Kementerian Dalam Negeri mengungkap, pemerintah akan memberlakukan sanksi berupa larangan perjalanan selama tiga tahun kepada warganya yang tetap bepergian ke negara-negara yang berada di dalam “daftar merah”.

“Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenakan pertanggungjawaban hukum dan hukuman berat sekembalinya mereka, dan akan dilarang bepergian selama tiga tahun,” ujar pejabat itu dikutip kantor berita SPA, Selasa (27/7).

Sejauh ini, Arab Saudi telah memasukkan 13 negara ke dalam daftar merah perjalanannya yakni Afghanistan, Argentina, Brasil, Mesir, Ethiopia, India, Indonesia, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam, dan Uni Emirat Arab.

Aturan itu muncul setelah beberapa warga negara Arab Saudi melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari pihak berwenang pada Mei.

“Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa warga negara masih dilarang bepergian secara langsung atau melalui negara lain ke negara bagian atau negara lain yang belum mengendalikan pandemi atau di mana varian baru telah menyebar,” jelas pejabat itu.

Totalnya, negara Teluk terbesar dengan populasi sekitar 30 juta ini sudah melaporkan 520.774 kasus Covid-19 dan 8.189 kematian. (ard)

Sharing:

BACA JUGA :   Ganjar Pranowo Beri Dukungan PPKM Dicabut Kalau...

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan