Mulai 1 Juli, Pemerintah Naikan Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas

ABOUTSEMARANG – Pemerintah akan naikan tarif Listrik (TDL) untuk pelanggan 3.500 VA ke atas mulai tanggal 1 Juli 2022 mendatang.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana membenarkan bahwa nantinya tarif listrik untuk pelanggan 3.500 VA ke atas akan naik

“Berlaku mulai 1 Juli. Sekarang masih berlaku tarif lama,” katanya, Senin, 13 Juni 2022.

Adapun kenaikan tarif listrik bagi pelanggan 3.500 VA ke atas tersebut dilakukan di tengah lonjakan harga komoditas energi imbas dari perang Rusia-Ukraina.

Sementara itu, persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hal tersebut telah diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam rangka meminta kenaikan anggaran subsidi energi di Gedung DPR/MPR pada Kamis, 19 Mei 2022 lalu.

“Bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan oleh mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas,” ungkap Sri Mulyani.

Sementara itu, Rida juga menambahkan bahwa kenaikan tarif listrik untuk golongan tersebut akan menghemat APBN Rp3,5 triliun.***

Sharing:

BACA JUGA :   Pertamina Naikkan Harga LPG Non-Subsidi Jadi Segini

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan