Mulai 3 Maret, Sebelum Naik Pesawat Wajib Isi e-HAC

ABOUTSEMARANG – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberlakukan penggunaan Electronic Health Alert Card (e-HAC) untuk pelaku perjalanan domestik mulai Kamis, 3 Maret 2022.

“Aturan baru ini akan berlaku efektif per 3 Maret 2022 mendatang,” kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji, dikutip laman resmi Sehatnegeriku Kemenkes, Rabu, 2 Maret 2022.

Adapun E-hac ini akan berlaku untuk penerbangan domestik yang nantinya penumpang akan diwajibkan menggunakannya sebelum keberangkatan.

Setiaji juga meminta untuk seluruh pelaku perjalanan domestik untuk memperbarui aplikasi PeduliLindungi dan memperhatikan aturan terkini terkait e-HAC.

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-Hac di aplikasi Peduli Lindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ujarnya.

Sementara itu, pembaruan yang wajib dilakukan pada keduai aplikasi tersebut difungsikan untuk mengecek status kelayakan terbang bagi penumpang.

Diketahui, saat ini e-HAC digunakan sebagai alat pemeriksaan ketika akan berangkat untuk melakukan perjalanan sehingga nantinya tidak lagi dilakukan pemeriksaan saat tiba di bandara kedatangan.

Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi beberapa antrean panjang yang kerap terjadi di bandara saat melakukan pemeriksaan e-HAC. Oleh sebab itu, kebijakan baru ini diharapkan bisa mengurangi antrean panjang tersebut.

Setiaji juga menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi penumpang transportasi udara, melainkan wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi Peduli Lindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” pungkas Setiaji.***

Sharing:

BACA JUGA :   Terapkan Aturan Baru : Tak Lagi Duduk Jaga Jarak dan Balita Bisa Naik KRL

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan