Ngaku Bapak Asuh, Seorang Pria di Ungaran Semarang Tega Cabuli Remaja Usia 15 Tahun

ABOUTSEMARANG – Satreskrim Polres Ungaran membekuk seorang pria di Ungaran Kabupaten Semarang.
Pria berinisial D (54) itu dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap gadis remaja berusia 15 tahun yang dianggap anak asuhnya.
Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra mengatakan pelaku diamankan Rabu, 5 Juli 2023 pekan lalu. Saat ini pelaku sudah ditahan dan didalami kasusnya.
“Pelaku sudah diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Semarang pada 5 Juli 2023, saat ini masih dalam pemeriksaan unit PPA,” kata Oka dalam keterangannya, Selasa, 11 Juli 2023.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein mengatakan korban merupakan anak asuh pelaku.
Sebab, pelaku merupakan pembina bidang keagamaan dan korban merupakan salah satu anak asuhnya.
“Pelaku bekerja sebagai tenaga pembina bidang keagamaan pada salah satu Universitas swasta di Ungaran, jadi pelaku bukan dosen atau tenaga didik di sana. Antara terduga pelaku dengan korban sudah saling kenal, karena korban juga dianggap anak asuh oleh pelaku,” jelas Hussein.
Ia juga menjelaskan kejadian itu terungkap usai korban mengadu kepada kakak dan ibu korban tentang peristiwa yang dialaminya.
Kemudian pihak keluarga menanyakan apa yang dialami ketika korban menangis.
“Sekitar pada tanggal 30 Juni 2023, korban menangis karena HP yang diberikan pelaku kepada korban akan diminta pelaku kembali. Melihat hal tersebut kakak dan ibu korban menanyakan apa yang terjadi, dan setelah dijelaskan oleh korban bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku, ibu korban melaporkan ke Polres Semarang,” jelasnya.
Akibatnya perbuatannya, pelaku kini dikenakan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 76e dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***