Pelaku Tabrak Lari di Widoharjo Semarang Ditangkap, Akui Kabur Takut Diamuk Massa

ABOUTSEMARANG – Polisi berhasil menangkap pengemudi mobil yang viral lantaran terekam kamera CCTV melakukan tabrak lari ke pejalan kaki di Semarang.
Sebelumnya, terekam di kamera CCTV, korban pria bernama Oei Tjien Haouw (57), warga Bugangan Semarang tengah berjalan di pinggir jalan raya, kemudian dari belakang mobil fortuner putih milik pelaku menabrak korban hingga terseret.
Korban diketahui sempat mengalami koma akibat kecelakaan tersebut dan saat ini dilaporkan sudah sadar namun masih menjalani perawatan di RS Kariadi Semarang.
“Korban kondisi saat ini sudah sadar, namun dari pihak keluarga belum mau untuk diajak bicara,” ujar Kasat Lantas AKBP Yunaldi.
Terkait pelacakan pelaku, kata AKBP Yunaldi, dilakukan melalui penelusuran jejak CCTV yang ada di Kota Semarang dan terkonek dengan aplikasi LIBAS. Sehingga jejak mobil fortuner putih dengan nopol L-1926-DAA dapat terungkap.
“Kasus tabrak lari ini akhirnya bisa terungkap dengan fasilitas aplikasi LIBAS yang terkonek dengan CCTV yang ada dikota semarang, dari situ kita bisa olah pengungkapan kasus ini,” tambah AKBP Yunaldi ke awak media.
AKBP Yunaldi juga mengungkap ada sebanyak 14 titik CCTV yang diperiksa dalam pencarian jejak pelaku kasus tabrak lari. Mulai dari penyelidikan CCTV di TKP hingga titik akhir berhenti di perumahan Delta Mas.
Sementara itu, pelaku berhasil ditangkap pada Jumat, 9 Juni pukul 12.00 WIB di Perum Delta Mas.
Adapun pelaku bernama Widadijaya (44) yang merupakan warga kuningan Semarang Utara dan berprofesi sebaga supir pribadi.
Kemudian saat ditanya awak media terkait perbuatan pelaku, pelaku mengakui bahwa dirinya sadar usai menabrak korban.
“Saya merasa menabrak, Pak” katanya saat dihadirkan dalam Konferensi Pers.
Terkait alasan memilih pergi dan meninggalkan korban, pelaku mengaku panik dan takut dihakimi massa.
“Saya gak penah mengalami hal itu, saya menyesal dan memohon maaf, Alasan saya meninggalkan korban, saya panik takut dimasa Pak,” ungkap tersangka kepada awak media.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (3) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
Selain itu pelaku juga dijerat Pasal 312 UU No.22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.***