Pemerintah Apresiasi Tingkat Kepatuhan Masyarakat Semarang Raya Selama PPKM Capai 97 Persen

ABOUTSEMARANG – Wilayah Semarang Raya yang meliputi Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Salatiga, Kabupaten Kendal, Demak dan Kabupaten Grobogan kini masuk level dua.

Sedangkan untuk tingkat kepatuhan masyarakat di wilayah Semarang raya dalam pemberlakuan PPKM mencapai 97 persen.

Menurut instruksi Mendagri No 38, Selain Semarang Raya ada Kabupaten Rembang, Pemalang, Pati, Kudus, Jepara, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Batang juga masuk level dua.

Demikian disampaikan Juru bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro saat memberikan keterangan pers secara virtual, Rabu (9/1).

”Berita yang sangat menggembirakan adalah Semarang Raya berhasil turun di level dua. Artinya, kapasitas respons di Semarang sudah naik,” kata Reisa dikutip dari Suara Merdeka.

Sebelumnya, Reisa menyampaikan menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo menyatakan dalam satu pekan terakhir ini situasi Covid-19 di Indonesia semakin membaik.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM Jawa Bali Hingga 6 September, Semarang Raya ke Level 2

Presiden mengatakan, ada penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke level tiga, yaitu Semarang Raya dan Solo Raya, sehingga wilayah yang masuk PPKM level tiga pada pekan ini sampai 6 September 2021 adalah Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya dan sekitarnya, Malang Raya dan Solo Raya.

Selanjutnya, wilayah Jawa Timur yang juga turun ke level dua meliputi Kabupaten Tuban, Sumenep, Kabupaten Sampang, Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan.

Sementara di Provinsi Banten ada Kabupaten Serang, Pandeglang, Kabupaten Lebak. Kemudian, Jawa Barat ada Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut.

BACA JUGA :   Kota Semarang PPKM Level 2, Wali Kota Perintahkan Buka PTM Mulai Pekan Depan

”Apa artinya kalau kabupaten/kota turun ke level dua? Artinya banyak kegiatan masyarakat yang bisa dibuka kembali,” terangnya.

Reisa melanjutkan, berdasarkan intruksi Mendagri No 38 Tahun 2021, percobaan pembelajaran tatap muka (PTM) dapat dilakukan di Semarang dan beberapa kota lainnya.

Pembukaan sekolah ini, imbuhnya, merupakan kabar menggemberikan bagi tenaga pendidik dan siswa. Oleh karena itu prosesnya harus diperhatikan dengan cermat.

”Karena yang kita fasilitasi adalah kerinduan para guru untuk mengajar dan permintaan tinggi anak-anak untuk kembali ke sekolah, bukan membuka kembali potensi penularan Covid-19 baru,” ujarnya.

Jadi sekolah, tenaga pendidik, orang tua, siswa dan masyarakat di sekitar sekolah wajib menjaga keamanan sekolah dari risiko penularan Covid-19. Pihaknya mengajak untuk belajar secara singkat dari Kota Semarang.

Menurut pantauan Satgas penanganan Covid-19, capaian tersebut dapat dilihat dari kepatuhan masyarakat Kota Semarang saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mencapai 97 persen lebih.

”Artinya hampir setiap orang Semarang yang berada di ruang publik sudah paham perlunya memakai masker. Sedangkan untuk menjaga jarak dan menghindari kerumunan ada di angka sekitar 86 persen,” imbuhnya.***

Sharing:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan