Polda Jateng Amankan Penjual HP Ilegal di Semarang dan Demak

ABOUTSEMARANG – Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar perdagangan handphone ilegal di Demak dan Semarang. Kepolisian mengamankan dua orang berinisial MI dari Demak dan IMB dari Semarang.

Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka peredaran hp ilegal di Semarang dan Demak. Mereka ditangkap setelah menjual handphone ilegal sebanyak 173 unit yang tak memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan pemerintah.

Direskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagyo, mengatakan, ratusan unit handphone tersebut disita sebagai barang bukti peredaran barang yang diperjualbelikan tidak memenuhi standar persyaratan teknis.

“Jadi HP ini tidak disertai dengan Label SDPPI atau Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dari Kemenkominfo RI. Selain itu, kami temukan juga HP yang repacking atau pengemasan HP return yang dikembalikan oleh konsumen,” kata Kombes Pol Dwi Subagyo, Kamis (20/7).

Selain itu, Kombes Dwi menyebut bahwa modus yang digunakan oleh kedua pelaku yakni dengan membeli handphone dari berbagai merek dan tipe melalui online yang barang tersebut merupakan barang ilegal atau black market.

“Ini rata-rata hp lama. Tersangka membeli melalui platform e-commerce dengan harga Rp300.000-Rp1,3 juta. Kemudian dijual dengan harga Rp.700.000 hingga Rp.1,5 juta per unit,” imbuhnya.

Salah satu tersangka MI sekaligus pemilik konter di Kabupaten Demak mengaku, bisnis jual beli hp ilegal tersebut sudah dilakukannya selama 6 bulan.

“Atas inisitif sendiri. Karena keuntungannya besar. Tiap bulan omset sampe Rp108 juta dan keuntungan bisa sampe Rp15 juta per bulannya,” ujar MI.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita handphone berbagai jenis dan merk dengan total sejumlah 173 unit, dengan nilai barang mencapai Rp259,5 juta.

BACA JUGA :   Terseret Arus Sungai Kanal, Siswi Mts di Mijen Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Atas perbuatan kedua tersangka, kerugian yang dialami negara mencapai Rp2,2 miliar.

“Atas perbuatan keduanya, tersangka kami jerat pasal 8 Undang Undang Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp2 miliar,” pungkasnya.

Selain itu, Kombes Dwi menyebut adanya kerugian atau dampak yang diterima konsumen seperti menggangu kesehatan dari radiasi signal yang ditimbulkan, beserta konsumsi baterainya tidak dapat dipertanggung jawabkan. (***)

Sharing:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan