Polda Jateng Berhasil Amankan 90 Tersangka Dalam Kasus Penyalahgunaan Bahan Peledak

ABOUTSEMARANG – Polda Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil ungkap sebanyak 58 kasus penyalahgunaan bahan peledak menjelang Operasi Ketupat Candi 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfi yang dari 58 kasus, 15 kasus yang diungkap merupakan produsen bahan peledak (mercon). Ia mengungkapkan untuk modus operandinya sendiri beragam.
“Menjual bahan baku, menjual petasan dan bahan petasan secara sembunyi-sembunyi hingga menjual secara online,” kata Kapolda Jateng saat konferensi pers di Lobi Markas Polda Jateng, Rabu, 5 April 2023
Adapun pelaksanaan Cipta Kondisi jelang Operasi Ketupat Candi 2023 digelar bermula dari adanya kejadian ledakan hebat di daerah Magelang.
Seperti diketahui, kasus ledakan di Magelang terjadi tepatnya di Dusun Junjungan, Desa Giwirarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang pada Minggu, 26 Maret 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam insiden itu, disinyalir obat petasan meledak menyebabkan satu korban tewas, 3 warga lain luka dan merusak 11 rumah warga.
Pada kasus itu polisi menetapkan satu tersangka yakni Nur Wachidun alias Idun (44) seorang buruh yang menjual bahan obat mercon.
Barang buktinya yang berhasil disita yaitu 1 buah kantong plastik bahan mercon dan bagian tubuh Mufid yakni korban meninggal dunia pada ledakan bahan mercon itu.
“Berawal dari kejadian ledakan di Magelang, Saya perintahkan seluruh jajaran untuk melakukan razia dan ungkap kasus penyalahgunaan bahan peledak petasan. Dalam 10 hari, yakni mulai tanggal 24 Maret hingga 4 April, jajaran Polda Jawa Tengah berhasil menangkap 90 tersangka dan menyita 4,5 kwintal serbuk petasan,” ungkap Lutfi.
Selain 4,5 kwintal bahan peledak mercon, pihak kepolisian juga menyita serbuk petasan, serbuk alumunium 2 kilogram, serbuk belerang 25 kg, arang 19 kg, KNO 500 gram, Potasium 35 kg, dan serbuk Brom Silver sebanyak 11 kg.
“Selain bahan petasan, jajaran Polda Jawa Tengah juga menyita hampir 500 ribu petasan,” tambah Irjen Pol Ahmad Lutfi.
Sementara itu, kata Lutfi, aneka bahan peledak itu sudah dilakukan disposal oleh Gegana Satuan Brimob Polda Jateng. Ada beberapa yang disisakan sebagai sampel untuk proses hukum lebih lanjut.
Pada kesempatan yang berbeda, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan ada barang bukti yang berhasil disita itu berasal dari beberapa polres.
“Total barang bukti yang disita ini hasil ungkap 24 polres dan 58 laporan polisi,” kata Iqbal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat undang undang nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Konferensi pers yang digelar di Lobi Markas Polda Jateng dengan menghadirkan sampel barang bukti atas kasus penyalahgunaan bahan peledak yang sudah berhasil ditangani, Rabu, 5 April 2023. About Semarang/Dok. Polda Jateng