Polres Boyolali Sita Ribuan Liter Miras dari Gudang di Teras

ABOUTSEMARANG – Ratusan botol miras pabrikan dan ribuan liter ciu disita Polres Boyolali dari sebuah gudang di Kecamatan Teras.

Wakapolres Boyolali, Kompol Aldino Agus Anggoro mengatakan dari ribuan botol minuman beralkohol yang berhasil disita, ada minuman beralkohol tradisional.

“Ada 806 botol minuman beralkohol pabrikan dari berbagai merek. Kemudian 2.009 liter minuman beralkohol tradisional, dalam hal ini ciu yang dikemas dalam botol air mineral,” ujar Kompol Aldino Agus Anggoro, dalam keterangan pers, Sabtu, 1 Juli 2023.

Terkait razia, kata Kompol Aldino, dilakukan untuk menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Boyolali.

Dari kegiatan itu, petugas berhasil membongkar peredaran Miras itu di wilayah Kecamatan Teras.

Sementara dari satu gudang yang merupakan distributor miras pabrikan itu, petugas berhasil menyita ratusan botol miras berbagai merek dan ribuan liter ciu.

“Miras disita dari wilayah Kecamatan Teras, satu lokasi. Ini distributor minuman beralkohol pabrikan,” jelasnya.

Pemiliknya, kata Aldino, berinisial MDP. Saat ini yang bersangkutan diproses hukum dengan dijerat tindak pidana ringan (tipiring).

“Pemilik, sudah diproses Tipiring atas nama inisial MDP, ini sedang berproses,” ujar dia.

Aldino mengatakan pemilik gudang tersebut tak hanya kali ini saja terjaring razia petugas. Dengan penyitaan ini diharapkan bisa menjadi efek jera, agar tak jualan Miras lagi.

“Iya, mudah-mudahan dengan kita tangkap, kita proses, bisa menjadi efek jera bagi yang bersangkutan,” harapnya.

Di sisi lain, bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun ke-77 Bhayangkara hari ini, Polres Boyolali memusnahkan barang bukti ribuan liter miras yang disita dari satu gudang di Teras tersebut.

BACA JUGA :   Langgar Aturan, Satpol PP Segel Outlet Minuman Beralkohol di Semarang

Pemusnahan dilakukan halaman Mapolres, dihadiri dari Kondim, Pemkab Boyolali dan sejumlah organisasi kemasyarakatan.

Tak hanya itu, polisi juga memusnahkan ratusan knalpot brong. Ratusan knalpot brong ini merupakan hasil sitaan sejak Januari hingga Juni 2023.

“Untuk knalpot brong berjumlah 561. Ini hasil kegiatan penindakan dari Satlantas Polres Boyolali dari bulan Januari sampai akhir Juni (2023) kemarin,” kata Aldino.

Dia menyebut ratusan knalpot brong itu dimusnahkan karena tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).

Pihaknya mengimbau pengguna kendaraan roda dua agar menghormati pengendara lainnya dengan tidak menggunakan knalpot brong.

“Kita mengimbau dari Polres Boyolali untuk pemakai kendaraan bermotor khususnya roda dua bisa menghormati pengguna jalan lain dan masyarakat dengan tidak menggunakan knalpot brong. Karenakan ini juga bising, tidak sesuai Standar Nasional Indonesia dan juga bisa menjadi kerawanan tersendiri,” imbau dia.***

Sharing:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan