Polrestabes Semarang Amankan Salah Satu Pelaku Pembacokan di Gambilangu

ABOUTSEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil amankan satu orang pelaku pembacokan di tempat tempat karaoke Love Girl, Gambilangu, Kelurahan Mangkang Kulon Kecamatan Tugu, Kota Semarang.

Pelaku bernama, Supriyono (34) alias Bendot, warga Plumbon, Wonosari, Kecamatan Ngaliyan. Berhasil diamankan daerah Jalan Tambak, Bandengan, Kabupaten Kendal, Kamis (6/7) sekitar pukul 17.00.

“Tersangka ini pelaku utama, inisial S, warga Ngaliyan. Diamankan di jalan di Kendal, pas melintas naik motor membonceng orang,” ungkap Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, Iptu Dionisius Yudi Christiano, Sabtu (8/7).

Korban pembacokan, bernama Muhamad Agus Priyanto alias Agus Garong (33), warga Mangunharjo, Kecamatan Tugu, tewas dengan tragis. Korban tewas bersimbah darah setelah dibacok sejumlah orang tak dikenal saat karaoke di wisma Love Girl di kawasan Gambilangu.

“Sebelumnya ada permasalahan terhadap korban. Beberapa hari yang lalu sudah cek cok di karaoke (Gambilangu). Terus berlanjut sampai kemarin itu. Motifnya dendam karena ada permasalahan sebelumnya. Ini masih kita dalami,” bebernya.

Namun, pihaknya belum bersedia membeberkan secara detail terkait motif dendam tersebut. Sedangkan perkelahian antara korban dan tersangka ini terjadi beberapa waktu lalu, Dionisius menyampaikan permalasahan tersebut sudah damai.

“Itu korban juga mengalami luka-luka, sudah damai dan (korban) menerima uang Rp1,5 juta. Apa masih dendam, ini masih kita dalami,” tegasnya.

Menanggapi adanya pelaku lainnya dalam kasus ini, Dion menyampaikan, saat ini, pihaknya masih memburu rekan tersangka yang ikut datang ke tempat tersebut.

“Tersangka ini tidak bisa mengendarai motor. Jadi dia minta tolong untuk mengantarkan teman-temannya untuk datang ke TKP. Memang kita dari kemarin sudah mencari beberapa orang (pelaku lain) untuk mengetahui keberadaannya. Cuma kita belum tahu perannya masing-masing,” bebernya.

BACA JUGA :   Berikut Lokasi Vaksinasi KTP Luar Kota Semarang, Syaratnya Hanya 1 Ini

Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2028. Diganjar hukuman penjara empat tahun. “Iya, tersangka dulu pengedar, bandar obat-obatan di Kendal,” pungkasnya.

Sebelumnya, Muhamad Agus Priyanto alias Agus Garong, 33, warga Mangunharjo, Kecamatan Tugu meninggal dengan tragis. Pria ini tewas bersimbah darah setelah dibacok sejumlah orang tak dikenal di wisma karaoke Love Girl di Kampung Karaoke Rowosari Atas, Gambilangu, Kelurahan Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, Kamis (6/7) sekitar pukul 00.45. (***)

Sharing:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan