Razia Karaoke Langgar PPKM Level 4 Diduga Bocor, Satpol PP dan Pengelola ‘Kucing-kucingan’

“Kita suatu saat akan datang secara tiba tiba dengan membawa petugas PLN untuk memutus listrik tempat karaoke Dargo. Petugas PLN nanti biar eksekusi meterannya” tegas dia.

Razia juga menyasar tempat karaoke liar di wilayah Semarang Utara, di lokasi itu sudah banyak pengunjung dan pemandu karaoke.

Melihat kedatangan petugas, mereka berhamburan keluar ruangan dan meninggalkan lokasi. Petugas kemudian menyegel tempat tersebut dengan stiker pemberitahuan penyegelan. Petugas juga menyita KTP pemilik tempat karaoke.

“Kami menindak tegas tempat tempat tersebut terutama di Dargo karena menindaklanjuti laporan Gubernur Jateng dan Walikota Semarang. Kan dalam aturan PPKM sudah jelas Mal, wisata dan Karaoke engga boleh buka” kata Fajar.

BACA JUGA : Ganjar Ajak Mahasiswa Jateng Sinergi Tangani Pandemi, Begini Programnya? 

Satpol PP Kota Semarang menyegel enam tempat karaoke, yakni 5 tempat karaoke dan 1 tempat Spa. Tempat usaha tersebut berada wilayah Pasar Dargo Semarang Timur dan Jalan Kapten Udman Janatin di kawasan Semarang Utara.

Sementara terkait tempat karaoke di Jalan Kapten Usman, Fajar memastikan bangunan itu liar, tak ada ijinnya.

“Saya pastikan tempat karaoke di Semarang Utara akan saya robohkan pada pekan depan,” tandas dia. (ard)

Sharing:

BACA JUGA :   Gelar Razia, Satpol PP Kota Semarang Kirim 5 PSK ke Panti Rehabilitasi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan