Segera Cair, Berapa Sih Besaran Gaji Ke-13 PNS? Simak Daftarnya Berikut Ini

ABOUTSEMARANG – Pemerintah telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 PNS akan cair pada 1 Juli 2022 mendatang.
Hal tersebut sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kemenkeu Tri Budhianto.
“Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan sesuai ketentuan,” katanya, Selasa, 21 Juni 2022.
Sementara itu, untuk besaran gaji ke-13 PNS pada tahun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Dalam beleid itu, Jokowi mengatur besaran maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.
Nah, kira-kira berapa sih besaran gaji ke-13 PNS tahun ini? Berikut daftar lengkapnya.
Adapun menurut beleid yang berlaku sejak 13 April 2022 tersebut, besaran maksimal gaji ke-13 sendiri mulai dari Rp3,21 juta sampai Rp24,13 juta per orang bergantung jabatan.
Berikut rincian besaran maksimal gaji ke-13 PNS berdasarkan jabatannya:
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
-
- Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
- Sekretaris Rp18,34 juta
- Anggota: Rp18,34 juta
- Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya disetarakan
-
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,7 juta
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta
- Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru
Pendidikan SD/SMP
-
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp3,61 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta
SMA/Diploma I
-
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,84 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,32 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,98 juta
Diploma II dan Diploma III
-
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,13 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,65 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,39 juta
Strata I/Diploma IV
-
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,73 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp5,39 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,22 juta
Strata II/Strata III
-
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,06 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp5,77 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,76 juta