Sekelompok Pemuda Diserang Sajam Saat Melintas di JLS Salatiga, 5 Pelaku Kini Telah Ditangkap

ABOUTSEMARANG – Aksi pembacokan di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Salatiga sempat meresahkan warga.
Hal tersebut lantaran sekelompok pemuda telah menjadi korban aksi pembacokan di JLS tepatnya bawah Taman Bendosari pada Jumat, 7 Juli 2023 dini hari.
Akibat penyerangan tersebut sejumlah korban mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Sementara itu, pihak Polres Salatiga berhasil mengamankan sebanyak lima orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Pemuda mengendarai enam sepeda motor melintas di JLS tepatnya di bawah Taman Bendosari Salatiga, bertemu dengan tiga orang pemuda,” ujar Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin dalam keterangannya, Selasa, 11 Juli 2023.
Tiga orang tersebut juga menaiki motor dan baru pulang dari latihan silat. Mereka, kemudian diserang oleh segerombolan pemotor itu karena dikira merupakan kelompok lawannya.
“Rombongan pemuda tersebut memepet ketiga pemuda hingga jatuh ke selokan,” katanya.
Salah satu pelaku menyabetkan celurit kepada korban bernama Zidane (18) hingga korban mengalami luka di perut.
Korban lainnya yakni Irvan (21) terluka di bagian kaki karena tertindih sepeda motor.
Terakhir, Aria (18) mengalami luka di kepala dan masih dirawat akibat jatuh terpental dari sepeda motor.
“Polisi menyita satu bilah celurit terbuat dari besi stainless bergagang kayu sepanjang 70 cm,” jelasnya.
Tak sampai di situ, gerombolan tersebut kemudian turun ke Kecandran hingga bertemu dua orang remaja lain.
Aksi brutal kembali dilakukan kelompok tersebut. Gerombolan langsung menyerang menggunakan senjata tajam.
Salah satu korban juga mendapat sayatan senjata tajam di tangannya. Keduanya langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Salatiga.
Arifin menyebut ada satu kejadian lain yang waktunya hampir bersamaan tepatnya di JLS Warak arah menuju Kecandran.
Di sana dua orang remaja menjadi korban dan salah satunya tersayat senjata tajam.
“Karena takut, korban bermaksud putar balik namun terlambat. Salah seorang anggota kelompok melihat korban bersama temannya dan langsung menghampiri dengan mengayunkan sebilah pedang hingga mengenai jari tangan korban,” jelasnya.
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan Gabriel Tri, Dewa, dan satu pelaku yang masih di bawah umur.
Kemudian, untuk kejadian kedua polisi menangkap Darryl Mahesa. Terakhir, M Nur Fauzi dijadikan tersangka.
“Terhadap keduanya (Gabriel Tri dan Dewa) adalah pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan/atau UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku anak, nanti penyidikannya ditangani oleh unit PPA,” jelasnya.
Terhadap Darryl, penyidik menerapkan pasal 76 C Jo pasal 80 UU RI No 35 th 2014 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Sedangkan M Nur Fauzi dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan/atau pasal 2 UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***