Siap-siap! Gaji Ke-13 PNS Bakal Cair 1 Juli 2022

ABOUTSEMARANG – Pembayaran gaji ke-13 untuk para PNS akan dilakukan mulai 1 Juli 2022 mendatang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kemenkeu Tri Budhianto yang mengatakan bahwa pada 1 Juli nanti gaji PNS tersebut sudah dapat dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan sesuai ketentuan,” katanya, Selasa, 21 Juni 2022.
Diketahui, anggaran sebesar Rp 34 triliun sudah disiapkan pemerintah untuk pembayaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, anggaran tersebut sama dengan yang digelontorkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) PNS bulan lalu.
“(Anggaran gaji ke-13) persis seperti THR,” ujarnya dikutip Kamis, 9 Juni 2022.
Adapun anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp34,3 triliun. Dana itu akan disebar kepada PNS yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp10,3 triliun, kepada PSN daerah Rp15 triliun serta untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun.
Sementara itu, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2022 yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 5 tahun 2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
“Perpresnya kan sudah ditetapkan, biasanya mengikuti tahun ajaran sekolah baru saja. Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan. Kemudian, satu bulan, Juli. Tahun (ajaran) baru, sekolah sebelum itu biasanya kami cairkan,” jelasnya.
Dalam PMK Nomor 5 disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.
Tahun ini, gaji ke-13 akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja.***