Siksa Anjing dengan Lakban, Warga Semarang Dilaporkan ke Polisi

ABOUTSEMARANG – Akibat kedapatan menyiksa anjing peliharan hingga mati, seorang warga Semarang dilaporkan ke Polisi.
Adapun seorang warga terlapor tersebut adalah Harris Sindhuatmaja yang merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Semarang.
Harris sendiri dilaporkan oleh organisasi komunitas pecinta anjing Animals Hope Shelter kepada pihak Polisi atas tuduhan penganiayaan atau penyiksaan anjing peliharaannya.
Dalam kasus tersebut, Harris diketahui menutup dengan lakban dan menyumpal dengan tulang mulut anjing peliharaannya yang berjumlah lima ekor selama beberapa hari. Akibatnya, ada dua ekor anjing yang akhirnya mati karena hal tersebut.
Ketua Animal Hope Shelter Christian Josua Pale mengatakan bahwa pihaknya menerima info adanya penyiksaan terhadap anjing tersebut dan sebelumnya beberapa orang dari komunitasnya di Semarang sudah mendatangi rumah terlapor dan menegur.
Namun, hal tersebut tidak berbuah hasil yang baik, karena pada akhirnya timbul adu mulut dan pihak Josua memilih jalan untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi.
“Kita terima info itu mas. Sebelumnya rekan di Semarang sudah mendatangi rumah terlapor dan menegur, tapi malah terjadi adu mulut. Ya sudah kita mundur dan pilih melapor ke Polisi,” ujar Josua, Senin, 21 Maret 2022.
Sementara itu, pengaduan kasus itu dilakukan di Polrestabes Semarang pada 17 Maret 2022 lalu disertai Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/203/III/2022/SPKT/Polrestabes Semarang/Polda Jateng.
“Resmi kita laporkan, tinggal menunggu tindak lanjut Polri,” imbuh Josua.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan penyiksaan hewan yakni anjing oleh warga Semarang tersebut.
“Aduan sudah masuk, pasti kita tindak lanjuti. Kita akan panggil terlapor untuk dimintai keterangan dulu,” ujar Donny.***