Simak! Ini Aturan Baru Soal Nasabah Pasar Modal yang Dirilis OJK

ABOUTSEMARANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru mengenai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (POJK 15/2023).
Adapun aturan teranyar ini tujuannya untuk meningkatkan efektivitas penggunaan infrastruktur layanan administrasi prinsip mengenali nasabah di pasar modal.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa.
Aman Santosa berharap agar ketentuan tersebut dapat mendukung upaya penguatan pengawasan sektor pasar modal melalui pelaksanaan uji tuntas nasabah (Customer Due Diligence/CDD) dan atau uji tuntas lanjut (Enhanced Due Diligence/EDD) oleh pelaku jasa keuangan (PJK) terhadap calon nasabah dan atau nasabah.
“Sebelumnya dalam proses uji tuntas nasabah tersebut, sebelum membuka rekening di lembaga jasa keuangan nasabah harus melakukan proses CDD dan atau EDD yang berulang pada lembaga jasa keuangan yang berbeda,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (28/8/2023).
Oleh karena itu, pihak OJK menilai bahwa perlu adanya tindakan pengadministrasian data dan dokumen calon nasabah atau nasabah secara tersentralisasi.
Tujuannya agar tercipta proses uji tuntas nasabah (CDD) dan uji tuntas lanjut (EDD) yang efisien dengan data yang terkini.
Aman menjabarkan, POJK Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) ini akan meningkatkan efisiensi dan sentralisasi penyimpanan data dan dokumen.
Sementara itu, Beleid diketahui baru-baru ini juga meningkatkan pengawasan kegiatan CDD dan/atau EDD.
Pengawasan tersebut ditingkatkan dalam penerapan program anti-pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
Adapun ruang lingkup kegiatan penyelenggara LAPMN dalam POJK ini meliputi penerimaan data statis awal calon nasabah atau nasabah, penerimaan pengkinian data, sentralisasi data dan dokumen CDD atau EDD.
Aturan ini juga mencakup pembagian data dan dokumen CDD atau EDD kepada pengguna LAPMN.
Selain itu, POJK ini juga melingkupi pemberitahuan informasi pengkinian data dan dokumen CDD atau EDD kepada pengguna LAPMN tempat nasabah terdaftar.
Lebih lanjut Aman menjelaskan, POJK 15/2023 ini tidak menghapus kewajiban pelaku usaha jasa keuangan (PJK) untuk melakukan verifikasi dalam proses CDD dan atau EDD.
Penyelenggara LAPMN bertujuan untuk mengadministrasikan data dan dokumen calon nasabah atau nasabah secara tersentralisasi dalam pelaksanaan CDD atau EDD.
Selain itu, PJK tetap wajib melakukan verifikasi atas validitas data dan dokumen nasabah yang diadministrasikan dan dibagikan oleh penyelenggara LAPMN.
Berikut ini adalah substansi pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023.
- Pihak yang dapat menjadi penyelenggara LAPMN.
- Pihak yang dapat dan wajib menjadi pengguna LAPMN.
- Implementasi penggunaan subrekening Efek sebagai alternatif selain Rekening Dana Nasabah untuk penyimpanan dana nasabah.
- Kewajiban dan larangan pengguna LAPMN.
- Peraturan penyelenggara LAPMN.
- Perjanjian penggunaan LAPMN.
- Laporan dan pemberitahuan oleh penyelenggara LAPMN.
- Ketentuan sanksi.