Simak! Syarat Anak di Bawah 12 Tahun Agar Bisa Masuk Bioskop

ABOUTSEMARANG- Pemerintah resmi mengizinkan anak-anak untuk masuk bioskop berdasarkan penyesuaian aktivitas masyarakat pada periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 19 Oktober-1 November 2021.
Salah satunya, pemerintah mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun masuk bioskop dan tempat wisata di daerah PPKM level 2.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan itu bisa dilakukan untuk yang berada di kabupaten/kota dengan PPKM level 2.
“Anak-anak diperkenankan masuk bioskop untuk level 1 dan 2,” kata Luhut pada Senin (18/10).
Baca Juga: SAH! Kota Semarang Masuk PPKM Level 1, Wali Kota Berikan Sejumlah Kelonggaran
Namun, beberapa persyaratan harus dipenuhi bagi anak-anak di bawah 12 tahun untuk ke bioskop, salah satunya adalah harus dengan pendampingan orang tua.
Selain itu, syarat masuk bioskop seperti yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu proses screening, dan protokol kesehatan lainnya juga masih berlaku.
Tak hanya itu, pemerintah juga telah menambah kapasitas penonton di bioskop menjadi 70 persen. Ketentuan itu hanya berlaku di bioskop-bioskop di kabupaten/kota dengan status PPKM level 2 dan 1.
Waktu operasional bioskop dalam mal akan mengikuti aturan untuk pusat perbelanjaan, yakni 10.00 sampai 21.00.
Pemerintah menekankan anak-anak boleh masuk mal asal dengan pendampingan dan pengawasan dari orang tua. Bioskop pun seolah sudah siap menyambut kembali kehadiran anak-anak.
Khusus di area bermain anak, pihak tempat bermain harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, dan durasi bermain anak. Hal ini untuk kebutuhan tracing bila sewaktu-waktu ditemukan kasus di area bermain anak.
Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Bioskop harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. Sementara, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Fasilitas umum tersebut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.***