Sopir Truk di Semarang yang Dibekuk Saat Edarkan Sabu Ngaku Sehari Bisa Kirim ke 15 Lokasi

ABOUTSEMARANG – Salah satu tersangka yang berhasil dibekuk kepolisian di Semarang terkait pengedaran narkotika jenis sabu, yaitu seorang sopir truk.

Tak tanggung-tanggung, pihak kepolisian mengungkapkan tersangka bisa mengantarkan sabu hingga ke 15 lokasi dalam sehari.

Diketahui sopir truk yang menjadi tersangka tersebut bernama Aditya Bagus yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 38,5 gram.

Saat ditangkap di Jalan Walisongo, Mangkang, Kota Semarang, polisi mendapati tersangka tengah membawa 3,5 gram sabu.

“Dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu di dalam tas tersangka sebanyak 3,5 gram,” kata Wakasat Resnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Muhammad Alfan di Mapolrestabes Semarang, Jumat, 18 Agustus 2023.

Kemudian polisi melakukan penelusuran di rumah tersangka di Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Di lokasi itu juga terdapat sabu seberat 35 gram. Kemudian ada juga barang bukti lain seperti timbangan digital dan plastik klip untuk mengepak sabu.

“Di rumah tersangka ditemukan sabu 35 gram,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, Alfan menjelaskan barang tersebut didapat dari rekan Aditya berinisial M yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Tersangka mengambil barang itu sesuai arahan M kemudian dikemas kecil-kecil untuk diedarkan.

“Tersangka ini disuruh mengambil sabu di suatu titik lalu memecahnya menjadi beberapa bagian dan menaruhnya di beberapa titik kembali,” ujar Alfan.

Sementara itu tersangka Aditya mengaku dirinya bekerja sebagai sopir dan M merupakan rekan sesama sopir di daerah pelabuhan. Menurutnya aksi itu baru dilakukan satu bulan.

“Baru sebulan. Dari temen saya sopir, sopir pelabuhan,” kata Aditya di kesempatan yang sama.

BACA JUGA :   Mahasiswa UIN Walisongo Semarang Tolak Program Wajib Mondok, BEM: Tak Ada Instruksi dari Kemenag

Ia mendapatkan upah Rp 50 ribu untuk satu titik pengiriman. Dalam sehari menurutnya bisa 10 sampai 15 titik. Selain mendapatkan upah uang, dia juga mengonsumsi sendiri narkoba tersebut.

“Iya konsumsi juga. Dapat upah Rp 50 ribu per titik. Sehari ya nggak mesti, bisa 10 titik, sampai 15 titik,” jelas Aditya.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang siapa menjual, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman di atas 5 gram diancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lambat 20 tahun,” tutup Alfan.***

Sharing:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan