Sopir Truk Tronton yang Ditabrak KA Brantas di Madukoro Semarang Jadi Tersangka

ABOUTSEMARANG – Sopir truk tronton yang terlibat kecelakaan dengan KA Brantas bernama Heru Susanto (HS) ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan HS sebagai tersangka sendiri dilakukan usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara terkait kecelakaan tersebut.
“Kita jerat pengemudi atas nama HS kita jerat Pasal 310 ayat 1 (UU LLAJ) karena lalai menyebabkan kecelakaan dengan kerugian kendaraan ya, materiil dan kendaraannya, jadi ancamannya 6 bulan,” kata Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi saat jumpa pers di kantornya, Selasa, 25 Juli 2023.
Adapun penetapan HS sebagai tersangka lantaran ia dianggap lalai dengan melewati jalur yang tidak seharusnya dilalui kendaraan besar.
Sementara itu, kata Yunaldi, HS sendiri juga telah mengakui kesalahannya tersebut.
“Pertama kan memang dia bukan kelas jalannya itu kan kelas jalan dua, dia mengakui bahwasanya dia harus lewat situ karena dia lebih nyaman sampai ke tujuan untuk barang tadi, sudah dua kali dia lewat situ,” jelasnya.
Meski begitu, polisi memutuskan tak menahan HS. HS dinilai kooperatif dan dikenai wajib lapor.
“Kita tidak tahan yang bersangkutan kebetulan dia juga kooperatif, yang bersangkutan kita wajibkan,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, KA Brantas menghantam truk tronton yang dikemudikan oleh HS di perlintasan Jalan Madukoro Raya Semarang pada Selasa malam, 18 Juli 2023 lalu.
Kecelakaan tersebut sempat menimbulkan ledakan hingga memunculkan kobaran api yang begitu besar.
Dalam rekaman CCTV terlihat truk yang dikendarai HS berhenti di tengah perlintasan dan diperkirakan karena menyangkut.
Tak ada korban dalam kecelakaan tersebut, namun satu penumpang harus dirawat karena melompat dari kereta.***