Tanda Tangani Keppres Nomor 7 Tahun 2021, Presiden Jokowi Resmi Berikan Cuti Bersama Untuk ASN
Kemenhub juga melakukan penghentian operasi dari moda transportasi darat, laut maupun udara selama masa pelarangan berlangsung.
Namun pihaknya melakukan pengecualian terhadap beberapa kegiatan seperti pengiriman logistik, perjalanan dinas, kebutuhan darurat pelayanan kesehatan dan kepentingan mendesak lainnya.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menyebutkan jika pemerintah tidak melarang mudik, maka akan terdapat 81 juta masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman menjelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.