Tegas! Wali Kota Semarang Larang Sekolah Pungut dan Bebankan Kewajiban Beli Seragam di Sekolah

ABOUTSEMARANG – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menegaskan agar sekolah tidak melakukan pungutan khususnya terkait pembelian seragam sekolah maupun pembelian buku.

Adapun hal tersebut disampaikan Mbak Ita sapaan akrab Hevearita menyusul laporan masyarakat mengenai masih adanya sekolah yang mewajibkan pembelian seragam dan buku di sekolah.

Menurut wali kota yang akrab disapa Mbak Ita, hal tersebut dirasa memberatkan orang tua atau wali murid.

Terkait hal tersebut, kata Mbak Ita, pelarangan pungutan kepada orang tua siswa tersebut sudah sangat jelas dan sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Mbak Ita tidak hanya menyoroti perihal kewajiban pembelian pakaian seragam sekolah di sekolah, tetapi juga perihal adanya sekolah yang mewajibkan pembelian buku.

“Perlu saya ingatkan sekali lagi, bahwa tidak ada yang boleh melakukan pungutan kepada orang tua siswa dalam bentuk apapun. Entah itu dengan mewajibkan orang tua siswa untuk membeli seragam maupun buku di sekolah. Saya kira Peraturan Menteri Kemendikbudristek juga sudah sangat jelas,” kata Mbak Ita, Kamis, 27 Juli 2023.

Dalam upaya menindaklanjuti arahan dari Wali Kota Semarang tersebut, Dinas Pendidikan Kota Semarang membuat Surat Edaran (SE) Nomor B/12846/PK.03/VII/2023 tentang pengadaan seragam sekolah yang ditujukan kepada Kepala Sekolah dari tingkat Taman Kanak-Kanak sampai tingkat SMP di Kota Semarang, Kepala satuan PNF SKB Kota Semarang, dan Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan se-kota Semarang.

BACA JUGA :   Truk Tanah Timpa Mobil Terjadi di Semarang, 2 Orang Meninggal Dunia

“Dalam surat edaran tersebut, setidaknya ada tiga poin penting yang Kami tekankan. Pertama, bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Kedua, sekolah dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi,” kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto.

“Dan yang terakhir adalah bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau pada saat penerimaan peserta didik baru,” imbuhnya.

Ia berharap dengan adanya surat edaran tersebut, sekolah dapat mentaati dan tidak ada lagi laporan atau keluhan dari orang tua atau wali peserta didik mengenai adanya pungutan maupun pembebanan kewajiban untuk membeli seragam atau buku di sekolah.***

Sharing:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan