Terlibat Kasus Prostitusi Online di Semarang, Selebgram TE Diminta Jadi Saksi

ABOUTSEMARANG – Selebriti Instagram (Selebgram) berinisial TE dimintai keterangan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam kasus tindak pidana perdagangan orang yang menjerat Junaidi Bobby.

Dalam proses persidangan yang berlangsung secara tertutup, TE nampak menggunakan kerudung berwarna krem serta celana panjang putih.

Adapun setelah sidang usai, JPU Achmad Riyadi mengatakan TE dimintai keterangan seputar kronologi perkenalannya dengan terdakwa Bobby, hingga akhirnya diamankan oleh polisi di Hotel Louis Kienne Semarang.

“Dimintai keterangan tentang yang dialami. Saksi mengaku menyesal,” katanya dikutip pada Selasa, 12 April 2022.

Achmad menerangkan bahwa dalam persidangan, saksi juga mengaku sudah diberi Rp5 juta dari Rp25 juta yang dijanjikan terdakwa Bobby. Selain TE, ada pula seorang saksi lain yang merupakan satpam hotel.

Sementara korban dari terdakwa Bobby, yang merupakan warga negara asing (WNA) berinisial FDB, tidak dipanggil dalam persidangan untuk dimintai keterangan.

“Untuk yang FDB, kemungkinan sudah pulang ke negaranya,” imbuhnya.

Diketahui sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa Junaidi Bobby, bersama TE dan FDB, ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 15 Desember 2021. TE dan FDB diamankan di masing-masing kamar hotelnya saat melayani tamu.

Dalam perkara itu, terdakwa Bobby Junaidi dijerat secara berlapis dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP tentang Prostitusi.***

Sharing:

BACA JUGA :   Sebanyak 5 WNA Dideportasi dari Semarang Sepanjang Tahun 2024

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan