Tok! UMP Jateng 2023 Resmi Naik Sebesar 8,01%, Nyaris Tembus Rp 2 Juta

ABOUTSEMARANG – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 resmi naik sebesar 8,01 persen.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan satu daerah yaitu Banjarnegara wajib menaikkan upah minimum.

Selain itu, Ganjar juga mengatakan UMP Jateng 2023 naik 8,01 persen berdasarkan putusan Gubernur Jateng nomor 561/50 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2023.

Untuk diketahui UMP Jateng 2022 sebesar Rp 1.812.935 dan kini UMP Jateng 2023 sebesar Rp 1.958.169,69.

“Nilai UMP Jateng tahun 2023 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 145.234,26 atau 8,01 persen bila dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi di tahun 2022 lalu,” kata Ganjar di kantornya, Semarang, Senin, 28 November 2022.

Ganjar menjelaskan penetapan UMP mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Berdasarkan formula baru, telah ditetapkan kenaikan maksimal 10 persen dengan perhitungan mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).

“Apa itu nilai alfa? Nilai alfa ini merupakan perwujudan dari indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentan tertentu juga 0,10 sampai dengan 0,30 dan penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktifitas dan perluasan kesempatan kerja,” jelasnya.

Ganjar menyebut data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari BPS. Dia mengatakan inflasi Jateng berada di angka 6,4% dengan pertumbuhan ekonominya 5,37% dan alfanya 0,3%.

“Mendasari atas upah minimum provinsi tahun 2023, kabupaten yang wajib menaikkan sesuai dengan upah minimum provinsi adalah kabupaten Banjarnegara karena nilai UMK 2023 di bawah UMP 2023,” katanya.

BACA JUGA :   Siap-siap! Tilang Sistem Poin Mulai Diberlakukan di Jawa Tengah

Ganjar juga menjelaskan upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Kemudian juga bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu meliputi pendidikan kompetensi dan atau pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

“UMP Jateng 2023 ini berlaku dari tanggal 1 Januari 2023,” tegasnya.

Ganjar menjelaskan, beberapa pertemuan sudah dilakukan baik dengan buruh maupun perusahaan. Berikutnya yaitu penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota.

“Catatan terakhirnya adalah Jawa Tengah nanti akan menggunakan UMK yang nanti akan kita putuskan pada 7 Desember,” tutup Ganjar.***

Sharing:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan