Tragedi Kanjuruhan: Ini 3 Putusan Komdis PSSI, Sanksi Seumur Hidup

ABOUTSEMARANG – Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah mengumumkan hasil sidang terkait tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur Selasa, (4/10). Ada tiga poin yang mereka putuskan, salah satunya menetapkan hukuman kepada Panitia Pelaksana (panpel) tidak diperbolehkan beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup.

Seperti yang diketahui, pemerintah langsung membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengusut Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan sebanyak 125 orang meninggal dunia pada Sabtu (1/10).

Di sisi lain, PSSI sebagai induk organisasi sepakbola nasional juga melakukan investigasi sendiri terutama terkait pelaksanaan pertandingan yang berujung pada tragedi Kanjuruhan.

Hasilnya, Komdis PSSI menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh tuan rumah Arema FC, berikut panitia pelaksananya (panpel).

Berikut putusan yang dibacakan Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing dalam jumpa pers terkait tragedi Kanjuruhan, Selasa (4/10).

Putusan Pertama ; “Kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. Dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Kemudian itu jaraknya 210 kilometer dari lokasi.”

“Kedua, klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta. Yang ketiga, pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat. Ini adalah hasil sikap kepada klub dan panitia pelaksanaanya pada Oktober kemarin.”

Putusan Kedua; “Sedangkan kepada Panitia Pelaksana, siapa itu ketuanya, yaitu Saudara Abdul Haris, sebagai Ketua Pelaksana. Sebagai Ketua Pelaksana dia harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini. Dia harus jeli, dia harus cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan.”

BACA JUGA :   Dugaan Kebocoran Data, Menkominfo Berikan Sanksi Untuk IndiHome dan PLN

“Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup. Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup.”

Putusan ketiga ; “Kemudian ada kepada officer atau steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton pintu semuanya. Siapa itu? security officer Arema FC adalah Suko Sutrisno. Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik.”

“Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudra Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup. Itu tiga hal yang kami putuskan oleh Komdis dari hasil investigasi kami di lapangan.” (***)

Sharing:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan