Waduh! Mixue di Jateng Nekat Pasang Logo Halal, LPPOM MUI: Ada Teguran Secara Administratif

ABOUTSEMARANG – Mixue ditegur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) lantaran cantumkan logo halal di salah satu gerainya.

Seperti diketahui, produsen es krim asal China itu memasang logo halal di salah satu gerainya yang berada di Jawa Tegah (Jateng).

Hal ini tentu bertolak belakang dengan fakta bahwa proses sertifikasi halal Mixue masih berlangsung.

“Sanksi mengklaim, itu kan sebetulnya ada di aturan. Bahwa memang tidak boleh memasang logo halal tanpa adanya sertifikasi. Yang kemarin itu ada teguran secara administratif,” kata Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati di Jakarta Selatan dikutip About Semarang, Selasa, 17 Januari 2023.

“Di kasus yang kemarin itu kami langsung tegur. Kami langsung kontak sebetulnya itu nggak boleh,” lanjutnya.

Terkait sertifikasi halal, kata Muti, Mixue sebenarnya telah melakukan pendaftaran di LPPOM MUI.

Namun, proses sertifikasinya sendiri belum selesai. Sehingga Mixue dilarang memakai tulisan maupun logo halal.

“Sebetulnya Mixue kan sedang proses ya, insyaallah mudah-mudahan bisa segera selesai. Ya jadi mereka mereka merasa dengan lagi diurus ya itu tuh merasa seperti itu, salah sih sebenarnya,” jelasnya.

Menurutnya, progres sertifikasi Mixue telah melewati tahap audit dan saat ini sudah pada tahapan akhir.

“Ya auditnya udah jalan kok, tinggal udah di ujunglah. Sudah mungkin 70-an persen sudahlah. Proses auditnya sudah selesai, hanya tinggal proses ada kaitannya melengkapi-melengkapi kan ya, perbaikan-perbaikan,” jelasnya.

Muti pun mengimbau produsen makanan dan minuman tidak mengklaim logo halal sepihak. Ia menganjurkan produsen segera mengurus sertifikasi halal atas produknya.***

Sharing:

BACA JUGA :   Kronologi Ketua MUI di Banyuwangi, KH Affandi Musyafa Jadi Korban Percobaan Pembunuhan oleh Santrinya

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan