Wali Kota Semarang Ingatkan Pedagang Warung Kelontong Agar Tak Jual Rokok Ilegal

ABOUTSEMARANG – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengingatkan para pedagang yang membuka warung kelontong atau toko ritel agar tidak menjual rokok tanpa cukai alias rokok ilegal.

Hal tersebut disampaikan Mbak Ita, sapaan akrab Hevearita saat “Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)” bagi perempuan pelaku usaha ritel, agen bus, PKK kelurahan, non-ASN, dan pedagang pasar.

“Banyak agen rokok, dari ibu-ibu juga, perlu disosialisasi bahwa jual rokok harus ada cukainya. Jangan menjual rokok tanpa cukai,” kata Ita, sapaan akrab Hevearita, di Semarang, Selasa, 29 Agustus 2023.

Menurut dia, sosialisasi semacam itu penting, termasuk kepada ibu-ibu karena banyak yang membuka warung di rumah yang bisa saja mendapatkan penawaran rokok yang tidak bercukai.

“Makanya, saya bilang jangan terbuai dengan menjual rokok-rokok tanpa cukai karena nanti akan merugikan pelaku usaha sendiri. Kami harapkan mereka tersosialisasi dan menjadi tahu,” katanya.

Bahkan, Ita berharap ibu-ibu bisa menjadi salah satu pionir dalam pemberantasan rokok ilegal, dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui atau menemukan peredaran rokok tanpa cukai.

“Saya sampaikan biar rezeki ‘sithik’ (sedikit) tapi lumintu (mengalir). Daripada terbuai atau tergiur menjual (rokok) dengan harga murah, tetapi melanggar aturan, regulasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang Ulfi Imran Basuki mengatakan bahwa kalangan ibu-ibu menjadi salah satu sasaran sosialisasi karena banyak yang membuka usaha warung.

“Pertama, kami undang berkaitan dengan penjelasan mengenai peraturan cukai rokok. Kedua, untuk pengembangan usaha mereka. Kami ingin kewirausahaan, khususnya ibu-ibu ini tumbuh. Jadi, tidak sekadar sosialisasi peraturan,” katanya.

BACA JUGA :   Oknum TNI di Semarang yang Viral Usai Marahi Pemobil Hingga Ancam dengan Sajam Kini Diperiksa

Melalui sosialisasi tersebut, ia berharap pelaku ritel atau UMKM, khususnya ibu-ibu bisa memahami tentang rokok ilegal atau rokok yang beredar tanpa dilengkapi cukai, serta rokok bercukai palsu.

“Para ‘retailer’ ini, UMKM, yang antara lain berjualan rokok bisa membedakan mana rokok yang cukainya palsu atau tidak,” kata Ulfi.***

Sharing:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan