Pasangan Nikah Siri Ternyata Bisa Buat Kartu Keluarga, Ini Kata Kemendagri

ABOUTSEMARANG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi respon mengenai hak pasangan nikah siri memiliki Kartu Keluarga (KK).

Kemendagri menyebut pasangan suami istri yang menikah siri juga tetap bisa membuat KK.

Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan resminya dalam video yang dirilis resmi Kemendagri, Kamis (7/10).

Menurut Zudan, setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK. Sehingga Dukcapil Kemendagri memberi pelayanan bagi semua warga.

“Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK,” kata Zudan dalam keterangannya.

BACA JUGA: Ini Daftar Lengkap Wilayah PPKM di Jawa Bali Periode 5 hingga 18 Oktober 2021

Zudan menyampaikan pihaknya tidak melegitimasi pernikahan siri. Dukcapil Kemendagri hanya melayani pencatatan kependudukan bagi semua warga, termasuk pasangan nikah siri.

Dia menjelaskan pasangan nikah siri itu dicatat dalam satu KK selayaknya suami istri lainnya. Dukcapil akan memberi tanda khusus pada KK pasangan nikah siri.

“Kami hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam Kartu Keluarga akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat,” ujarnya.

Zudan mengatakan Dukcapil Kemendagri juga memberi syarat tambahan bagi pasangan nikah siri. Pasangan itu diminta membawa surat pernyataan tentang pernikahan mereka.

“Syaratnya membuat SPTJM, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, kebenaran pasangan suami istri, diketahui dua orang saksi,” tutur Zudan.

Di Indonesia, perkawinan diatur lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 ayat (2) undang-undang itu menyebut perkawinan dicatat sesuai perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :   KTP Digital Mulai Diterapkan Bertahap, Sudah Bisa Diunduh di PlayStore

Sementara itu, nikah siri atau nikah rahasia merupakan fenomena perkawinan tanpa pencatatan oleh negara.***

Sharing:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan