Polda Jateng Tetapkan Tersangka Kasus Gudang Solar Ilegal di Kota Semarang

ABOUTSEMARANG – Dalam kasus Gudang solar ilegal yang berada di Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Polda Jateng telah menetapkan satu tersangka.

Sementara untuk sembilan orang lainnya sempat diamankan dan berstatus saksi dalam kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio usai acara Konferensi Pers Akhir Tahun Polda Jateng mengatakan gelar perkara kasus tersebut sudah dilakukan dan tersangka telah ditetapkan.

“Kita kemarin sudah lakukan gelar perkara dan sudah penetapan tersangka atas nama SAM, rencana besok akan dilakukan pemeriksaan,” kata Dwi, Kamis, 29 Desember 2022.

Terkait tersangka, kata Dwi, SAM menjadi pengelola kegiatan dan dirinya juga yang membiaya operasional gudang solar illegal itu.

“Dia pemilik kegiatan tersebut. Dia membiayai kegiatan termasuk sopir-sopirnya. Baru satu (tersangka) karena dia kunci. Lainnya sementara saksi,” jelas Dwi.

Sebelumnya, polisi telah menggerebek gudang solar illegal di kawasan Genuk Sari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Senin, 12 Desember 2022.

Diketahui modus gudang solar ilegal itu diduga membeli solar bersubsidi untuk dijual lagi dengan harga lebih tinggi.

Dalam penggerebekan itu polisi menyita solar bersubsidi sebanyak 44,2 KL atau 44.000 liter. Polisi juga menyita 2 truk, 1 kijang kapsul, 2 tangki duduk, dan alat bukti lainnya.***

Sharing:

BACA JUGA :   Kenali Roti Ganjel Rel, Makanan Tradisional Khas Kota Semarang yang Cocok untuk Ide Oleh-Oleh

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan