Aturan Soal LPG 3 Kg Tak Bisa Dibeli Semua Orang Sudah Keluar, Kapan Berlaku?

ABOUTSEMARANG – Per 1 Maret 2023, distribusi gas LPG Tertentu secara bertahap untuk wilayah kabupaten/kota di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat mulai masuk tahap pendataan.

Adapun pendistribusian ini dilakukan sesuai Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liqueified Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Penetapan keputusan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif tersebut ditujukan agar distribusi LPG 3 kg atau ‘gas melon’ tepat sasaran.

“Tujuan penetapan aturan ini adalah untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau, meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat, serta menjamin pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran dan tepat harga yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran,” terang Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dikutip dari laman Kementerian ESDM, Selasa, 7 Maret 2023.

Selain itu, ada hal-hal lain yang juga turut diatur dalam Kepmen ini. Di antaranya terkait pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran mencakup pelaksana pendistribusian isi ulang LPG termasuk syarat dan kewajiban.

Tidak hanya itu, penahapan pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran juga diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Kemudian Kepmen ini juga mengatur terkait mekanisme teknis pendistribusian setiap tahap (tahap Idan tahap II), serta kuota volume isi ulang LPG tertentu.

Lalu mekanisme penganggaran subsidi dan dukungan operasional, mekanisme pelaporan dan pengawasan pendistribusian isi ulang LPG tertentu, mekanisme verifikasi dan pengenaan sanksi.

BACA JUGA :   Cegah Penimbunan, Plat Nomor Kendaraan Akan Dicatat saat Isi BBM di SPBU

Sementara itu, nantinya mengenai tahap pendistribusian isi ulang LPG tertentu tetap sasaran, akan diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam aturan yang diteken tanggal 28 Februari tersebut, dinyatakan bahwa Dirjen Migas menetapkan penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran.

Untuk tahap 1 dilaksanakan proses pendataan pengguna LPG tertentu ke dalam sistem web dan/atau aplikasi oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu secara bertahap terhitung mulai tanggal 1 Maret 2023 pada kabupaten/kota di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Sementara pendataan untuk wilayah kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 1 Mei 2023.***

Sharing:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan