Update Korban Kecelakaan Kereta Api Turangga vs Commuterline Bandung Raya

ABOUTSEMARANG – Dalam siaran pers yang dibagikan melalui laman resmi kai.id, menginformasikan kabar terbaru mengenai korban kecelakaan KA Turangga dan Commuterline Bandung Raya.

Kecelakaan tersebut terjadi di km 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur – Stasiun Cicalengka pada Jumat (5/1) pukul 06.03.

Sebanyak 287 penumpang dari KA Turangga dan 191 dari KA Commuterline telah terdata.

Dari jumlah tersebut, sekitar 37 orang mengalami luka ringan dan sudah dirawat di Rumah Sakit, dengan distribusi sebagai berikut:

– RSUD Cicalengka: 32 orang
– RS Edelweis: 2 orang
– RS AMC: 2 orang
– RS Santosa: 1 orang.

KAI mengungkapkan duka mendalam atas kehilangan empat staf kereta, termasuk Masinis, Asisten Masinis, Pramugara, dan Security, yang berperan dalam kejadian tragis tersebut.

Joni Martinus, Wakil Presiden Hubungan Masyarakat KAI, mengatakan,

“Kami sangat berduka atas meninggalnya 4 petugas KA akibat kecelakaan tersebut. Kami sangat mengapresiasi jasa mereka yang telah berkontribusi terhadap perusahaan,” ucap VP Public Relations KAI.

Penumpang yang selamat telah dievakuasi dan diteruskan perjalanan menggunakan fasilitas transportasi yang disediakan oleh KAI.

Sementara itu, rute Haurpugur – Cicalengka tidak bisa dilalui sementara waktu.

KAI sedang berupaya untuk mengamankan dan memperbaiki dua rangkaian kereta yang terlibat serta memperbaiki jalur yang rusak.

KAI akan menyesuaikan pola operasional kereta di rute Haurpugur – Cicalengka dengan memberikan jalur alternatif dan mengarahkan penumpang ke moda transportasi lainnya.

KAI berkomitmen untuk bekerja sama dengan KNKT dalam penyelidikan untuk mengetahui kronologi insiden ini.

BACA JUGA :   KA Tabrak Truk di Jalan Madukoro Raya Semarang, Akses Jalan Terputus

Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh KAI di waktu yang akan datang.

Sebagai respons atas insiden tersebut, KAI melakukan pembatalan dan penyesuaian jadwal perjalanan kereta yang melintas jalur tersebut.

Selain itu, KAI juga memberikan kompensasi kepada penumpang yang terdampak kecelakaan ini.

KAI mengikuti ketentuan dari Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 mengenai Standar Pelayanan Minimum untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Apabila kereta api antarkota mengalami keterlambatan melebihi 1 jam, penumpang berhak membatalkan tiket dan akan mendapat pengembalian uang penuh. Namun, jika mereka memilih untuk tidak membatalkan tiket, mereka akan mendapatkan:

a. Minuman untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.
b. Minuman serta makanan untuk keterlambatan melebihi 3 jam.

“KAI berkomitmen melakukan evaluasi melaksanakan pembinaan dan koordinasi dengan jajaran Kepala Daerah Operasi dan Divisi Regional guna peningkatan keselamatan perjalanan kereta api ke depannya,” tutup Joni.***

Sharing:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan