Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi BTS

ABOUTSEMARANG – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Status tersangka itu ditetapkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksa Plate dan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G.

Penetapan tersangka terhadap Menkominfo Johnny G Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (17/5).

Usai penetapan tersangka, pihak Kejagung juga langsung melakukan penahanan terhadap Menkominfo Johnny G Plate.

Plate juga tampak keluar dari gedung pemeriksaan mengenakan rompi berwarna pink khas baju tahanan Kejagung dengan tangan diborgol.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate sempat diperiksa pada Selasa (14/2) dan Rabu (15/3) dalam kapasitas sebagai saksi.

Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun.

Kejagung juga telah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS). (***)

Sharing:

BACA JUGA :   Suami Sandra Dewi Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung, Ternyata Ini Penyebabnya

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan